1. PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses
pertimbangan
b. menjamin terlaksananya
suatu usaha
c. pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan
dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau
negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
2. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Sertifikasi politik
(kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan
puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan
hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d.
15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan
presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)
3). Keputusan atau
instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945
pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan
tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus
merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis
merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam
Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
3. MANAJEMEN NASIONAL PADA
MASA PRDE BARU DAN MASA REFORMASI
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik
bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu,
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik
pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi
nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh
presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang
pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan
perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia.
Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan
pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR
dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga
tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat
persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik
pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap
berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan
sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai,
struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan
sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita
memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi
memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan
seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan
dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
1. Makna Pembangunan
Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh
kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap
warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi,
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana
dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana,
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana,
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi:
1) Negara sebagai
“organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan,
dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha
produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum
(public goods and services).
2) Bangsa Indonesia
sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai
unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah
unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata
administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi
prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB
memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM
dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan
tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan
yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang
sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat
suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional
SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara
prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem
Manajemen Nasional
Fungsi di sini
dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan
terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan
penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri
serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi
pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan.
Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung
jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana
setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat
kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk
terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan.
Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta
merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada
struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN)
permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan
nasional.
Pemilihan kepemimpinan
berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas
untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan
berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS,
fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun
kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai
rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai
pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk
membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB
tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial
dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan
tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu
fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang
ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar,
SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma,
patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan,
penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang
lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala
macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan
dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan
tertib hukum.
Berdasarkan uraian di
atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi
utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule
aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti
penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang
berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar