A. Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
menurut Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
menurut Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
UNSUR
Unsur terbentuknya negara meliputi sebagai berikut :
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi
penghuni negara. Peran rakyatlah yang menjadikan mereka sebagai unsur
terpenting yaitu sebagai unsur yang berkepentingan agar organisasi (negara)
dapat berjalan lancar dan baik.
2. Wilayah
Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melaksanakan kegiatan,
wilayah negara meliputi wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial
(daerah konvensional)
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah gabungah seluruh alat-alat perlengkapan negara. Dan
pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah dapat mengatur
kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika
unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka
pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan
terjadi tanpa kehendak-Nya.
3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan
peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi dimanapun dan
kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup
binatang buas. Demikianlah akal sehata manusia telah membimbing dambaan akan
suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlan perjanjian Masyarakat
(contract social)
4. Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang
kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia
berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
5. Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan
universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan
buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
TUJUAN NEGARA
Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara
adalah menciptakan kebahaiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Adapun tujuan dari Negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945
aline ke-empat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi
dan keadilan sosial .
BENTUK NEGARA
Bentuk negara terdapat 2 macam, sebagai berikut :
1. Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
2. Keserikatan
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat
sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Negara
bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut
B.
Bangsa (Bangsa Indonesia)
Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia
dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling
berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
C.
Warga Negara
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik apabila
ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
D.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
E.
HAM (Universal Deflaration of Human Right)
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of
Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember
1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang
menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi
manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama
Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang
menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di
masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Contoh HAM:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
3. Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan seterusnya.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
F.
Demokrasi
Demokrasi
di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia inginkan.
Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem
ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Sumber: