Jumat, 25 Juli 2014

(Penulisan Softskill) Biaya Administrasi Bank BNI Taplus dan Tabunganku

Fitur dan Biaya Administrasi Tabungan bank BNI Taplus dan Tabunganku - Sebelumnya bank BNI menjadi bank paling disukai oleh teman saya. Tetapi kehadiran bank Mandiri belakangan membuat dia pindah kelain hati sebagai bank yang paling disukai. Entah criteria apa yang di terapkan olehnya, tapi dia berkali-kali mengatakan kalau dirinya pecinta bank plat merah.

Kesan teman saya itu pastinya tidak mewakili pendapat masyarakat Indonesia pada umumnya. Tapi mungkin saja ada diantara kita yang sepakat pada teman saya itu. Atau paling tidak bagi sebagian fans klub sepakbola liga inggris Chelsea, BNI adalah bank yang dekat di hati mereka.

Okelah, buat teman-teman yang ingin membuka rekening di bank BNI , ini dia fitur dan biaya administrasi tabungan Taplus, dan fasilitas apa saja yang di dapat pada tabunganku BNI.


Fitur dan Biaya Tabungan Taplus

Taplus ( Tahapan Plus ) adalah produk simpanan harian yang memberikan layanan plus dengan berbagai fitur dan manfaat bagi si nasabah.

Seperti hal nya bank lain, fitur yang di maksud di tujukan untuk memudahkan nasabah dalam mengelola rekening untuk menunjang kehidupan mereka.

Selain fitur yang menarik taplus bni juga suka bagi-bagi hadiah dalamprogram Rejeki BNI Taplus dengan  hadiah berupa emas 24 karat, mobil mewah, wisata keliling dunia, dll.

1. Setoran awal minimum untuk jabodetabek sebesar Rp.500.000,-
2. Setoran awal minimal untuk luar jabodetabek Rp.250.000,-
3. Biaya administrasi per bulan Rp.10.000,-
4. Saldo mengendap minimal Rp.150.000,-
5. Biaya admin untuk saldo di bawah minimal Rp 15.000,- / rekening per bulan
6. Kartu debit / ATM BNI dengan tiga pilihan silver, gold dan platinum
7. Biaya pengelolaan kartu silver (Rp.1000),  gold (Rp.5000), platinum ( Rp.7500 )
8. Limit tarik tunai perhari silver ( 5 juta ) gold ( 10 juta ) platinum ( 10 juta )
9. Interner banking dengan token untuk keamanan
10.  Sms banking
11. Phone banking
12. CDM (Cash Deposit Machine)
13. Dll

Opini :

BNI memiliki produk Tabungan iB Hasanah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah atau akad wadiah. Produk yang membebaskan dari biaya administrasi bulanan adalah produk yang dikelola dengan akad wadiah.


(Penulisan Softskill) Mandiri Tabungan Rencana

Mempersiapkan masa depan terbaik
Tabungan dengan setoran wajib bulanan yang memberikan Anda ekstra perlindungan Asuransi.
Tersedia dalam valuta Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan
·         Penabung berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 70 tahun pada saat Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo.
·         Memiliki Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
·         Mengisi formulir aplikasi pembukaan Mandiri Tabungan Rencana dan Form Pernyataan Kesehatan.
Keuntungan
·         Kebebasan menentukan dan mengubah setoran bulanan mulai Rp 100.000 atau USD 10,-per bulan.
·         Anda dapat menambah dana ke Mandiri Tabungan Rencana di luar setoran bulanan.
·         Jangka waktu yang fleksibel (1 thn 20 thn).
·         Perlindungan Asuransi gratis (Bank Mandiri bekerjasama dengan PT. AXA Mandiri Financial Services memberikan perlindungan asuransi bagi penabung hingga Rp 5 juta atau USD 500,- per bulan untuk setiap penabung).
·         Konsultasi gratis dengan Customer Service professional kami.
·         Suku bunga MTR diatas suku bunga tertinggi Mandiri Tabungan

FAQ
Apa bedanya Mandiri Tabungan Rencana dengan tabungan biasa?
Dengan Mandiri Tabungan Rencana, Anda mendapat perlindungan asuransi dengan gratis (premi asuransi dibayar Bank Mandiri), plus bunga yang relatif lebih tinggi. Mandiri Tabungan Rencana dirancang agar keinginan Anda di masa depan dapat terwujud, tanpa ada halangan apapun
Perlindungan asuransi seperti apa yang kita dapatkan ?
Jika terjadi Ketidakmampuan Total Tetap atau meninggal dunia, maka pihak asuransi yang akan meneruskan setoran rutin bulanan Anda (maksimal Rp 5.000.000,- atau USD 500,- per bulan untuk setiap penabung). Sehingga pada akhir jangka waktu yang diinginkan, Anda akan tetap menerima hasil tabungan Anda beserta bunganya, atau Anda dapat memperoleh sisa setoran rutin bulanan di muka setelah memperhitungkan Net Present Value (NPV) dengan tingkat suku bunga diskonto yang berlaku. Sebagai ilustrasi, Anda sebagai pemegang rekening sumber (rekening Mandiri Tabungan / Mandiri Giro Rupiah) membuka Mandiri Tabungan Rencana untuk 2 putra-putri Anda, masing-masing 1 juta rupiah dengan setoran rutin bulanan untuk 10 tahun. Jika di tahun ke-5 terjadi sesuatu pada Anda, maka pihak asuransi secara otomatis yang akan meneruskan setoran rutin bulanan hingga pada akhir jangka waktu (tahun ke-10). Sehingga, putra-putri Anda akan tetap menerima hasilnya pada tahun ke-10, masing-masing sebesar Rp 144.239.173,- (dengan asumsi suku bunga 4,5% p.a, dan sebelum dipotong pajak)
Bagaimana caranya kita mendapat perlindungan asuransi ini dan kapan kita mendapat perlindungan asuransi ini?
Sangat mudah, Anda hanya perlu mengisi formulir pernyataan yang kami sediakan pada saat pendaftaran, tanpa perlu melakukan medical check-up. Segera setelah Anda terdaftar sebagai nasabah Mandiri Tabungan Rencana, secara otomotis Anda akan mendapat perlindungan asuransi.
Apa saja syarat untuk membuka Mandiri Tabungan Rencana?
Sangat mudah, Anda hanya perlu :
1.       Memiliki rekening sumber (Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro).
2.       Berusia minimal 18 tahun atau berusia maksimal 70 tahun pada saat Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo
3.       Mengisi formulir aplikasi beserta pernyataan kesehatan dan surat kuasa pendebitan otomatis, tanpa perlu medical check-up.
Bagaimana caranya saya menyetor ke rekening Mandiri Tabungan Rencana saya?
Anda harus memiliki rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro dan setoran bulanan akan dilakukan secara otomatis dari rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro, sehingga penabung cukup menjaga saldo pada tanggal yang ditentukan untuk dipindahkan otomatis ke rekening Mandiri Tabungan Rencana secara rutin tiap bulan.
Apa yang terjadi jika kita tidak membayar setoran rutin bulanan kita?
Jika Anda tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 3 kali, maka sistem secara otomatis akan menutup rekening Mandiri Tabungan Rencana.
Bolehkan kita menambah atau mengurangi setoran rutin bulanan kita?
Anda dapat mengubah jumlah setoran rutin bulanan sesuai yang Anda inginkan. Misalnya, setoran rutin bulanan Anda Rp 200.000,- tapi pada suatu waktu Anda bisa saja mengubahnya menjadi Rp 400.000,-/setiap bulan, atau setelah itu menguranginya menjadi Rp 300.000,-. Jika terjadi Ketidakmampuan Total Tetap atau meninggal dunia, nilai pertanggungan yang akan diganti oleh pihak asuransi adalah rata-rata setoran 6 bulan terakhir sebelum klaim.
Saya sebagai seorang pengusaha. Bolehkah saya membukakan Mandiri Tabungan Rencana untuk pegawai saya?
Anda dapat membukakan Mandiri Tabungan Rencana atas nama masing-masing pegawai Anda. Dalam hal ini, Anda harus menyediakan rekening Mandiri Giro atau Mandiri Tabungan yang berfungsi sebagai rekening sumber untuk penyediaan setoran rutin bulanan bagi Mandiri Tabungan Rencana milik masing-masing pegawai. Disamping itu, masing-masing pegawai juga harus memiliki Mandiri Tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan pada saat rekening Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo. Jadi, pada saat jatuh tempo, dana yang telah terkumpul pada rekening Mandiri Tabungan Rencana akan dipindahbukukan ke rekening Mandiri Tabungan atas nama masing-masing pegawai bukan ke rekening milik Anda/perusahaan.

Opini:

Seperti yang kita tahu, uang/pendapatan kita kan kalo tidak di urusin baik - baik pasti bakal hilang entah kemana, ada kan produk dari bank-bank selain Investasi ya, yaitu berupa produk tabungan rencana.
contonhya :
- Tabungan Rencana Mandiri. Di debet otomat dari tabungan induk kita, minimal Rp.100.000 dan ada terimanya. bunganya +/- 4% dipotong pajak bunga. jika dicarikan sebelum jatuh tempo yg kita ambil, kena pelanlty 150.000
-Tabungan Mapan Niaga, nah itu yg kurang aku tahu
Luamayan sih yaabuat aku yang tidak bisa nabung sama sekali dan susah/ribet buat investasi. jadi disni kan kita kayak ada keharusan buat nabungnya.

Sumber : http://www.bankmandiri.co.id/article/555626327528.asp?article_id=555626327528

Rabu, 23 Juli 2014

(Penulisan Softskill) Ini Kronologis Kasus Bank Century

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Bank Century ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik agar mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Jaksa Antonius Budi Satria menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan mantan deputi Gubernur BankIndonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Antonius menjelaskan proses penetapan tersebut dimulai pada rapat 16 November 2008 di kantor BI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad.
Selain itu hadir pula Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor Rachmat. Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy. Menurut jaksa, saat itu Fridaus dan Suharno menyampaikan bahwa biaya menyelamatkan Bank Century lebih besar yaitu Rp15,363 triliun dibanding tidak menyelamatkan yaitu Rp 195,354 miliar.
"Pada saat itu Boediono mengatakan bahwa Firdaus Djaelani hanya menghitung berdasarkan sisi mikronya saja," kata Antonius.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya. Kemudian pada rapat selanjutnya pada 20 November 2008 di ruang Rapat Dewan Gubernur BI menghasilkan arahan dari Dewan Gubernur BI (DGBI) kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bahwa DGBI tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan pengelolaannya kepada LPS untuk ditutup, melainkan ingin agar Bank Century tetap beroperasi dan tidak menjadi bank gagal.
"Karena itu diperlukan kajian dari DPNP kepada LPS maupun kepada KKSK yang mendukung Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik sehingga Bank Century tidak ditutup dan tetap beroperasi serta tidak menjadi bank gagal," ungkap jaksa.

Pada rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa rasio kecukupan modal Bank Century menjadi negatif 3,53 persen dan masih punya kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar dari nilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang sudah dikucurkan BI senilai Rp689 miliar.
"Siti Chalimah menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian pengawasan BI, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual bank tapi bila ditinjau dari sisi makro maka Bank Century tergolong sistemik. Halim Alamsyah juga menjelaskan bahwa permasalahan Bank Century tidak berdampak sistemik karena peran Bank Century dalam sektor riil tergolong kecil, pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan dan peran Bank Century dapat digantikan bank lain," jelas jaksa.
Namun karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui usulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka Budi Mulya dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah dan meminta agar data milik Halim tidak dilampirkan.
Permintaan Budi Mulya itu didukung Miranda Goeltom karena hanya ada satu kriteria yang memiliki keterkaitan dampak sistemik pada Bank Century. Miranda pun meminta agar lampiran data Halim tidak dimasukkan karena nanti malah akan ramai.
"Selanjutnya Boediono menanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkai Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik," ungkap jaksa.
Siti Chalimah pun memperbaiki ringkasan eksekutif mengenai Bank Century dan membuat beberapa perubahan yang esensial. Pertama, PT Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada LPS dengan pertimbangan bank belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yaitu 6 bulan, namun kondisi bank menurun.

Kemudian terbit rekomendasi, yakni 1. Karena bank dinilai memiliki risiko sistemik maka dimintakan persetujuan KSSK, 2. mengusulkan agar Robert Tantular dicekal, 3. Mengirim surat kepda monetary authority of Singapore (MAS) dan Financial Services Authority (FSA) sebagai pemberitahuan.
Kedua, kondisi giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank tertanggal 19 November 2008 diubah menjadi 20 November 2008 atau yang terkini. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan likuiditas Bank Century setelah menyelesaikan perhitungan adalah Rp6,56 triliun.
Selanjutnya dalam lampiran tentang analisis bank gagal, Sekretaris KSSK Raden Pardede juga mengubah kalimat "untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp1,77 triliun diubah menjadi tambahan modal sebesar Rp632 miliar" dengan tujuan agar disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pada 20 November 2008 pada sekitar pukul 23.00 WIB, kembali dilaksanakan rapat praKSSK yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Sri Mulyani, Raden Pardede, Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya.
Dalam rapat itu, Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo menyatakan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik, namun dalam rapat yang dilanjutkan hingga 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selanjutnya diputuskan untuk menghentikan seluruh pengurus Bank Century, baik komisaris dan direksi dan mengangkat direksi baru yaitu Maryono sebagai direktur utama dan Ahmad Fajar sebagai direktur dari Bank Mandiri melalui Rapat Dewan Komisioner pada hari yang sama.
Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang pertama dikucurkan pada 24 November 2008 sebesar Rp1 triliun, pada 25 November Rp588,314 miliar, 26 November sebesar Rp475 miliar, 27 November sebesar Rp100 miliar, pada 28 November sebesar Rp250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp362,826 miliar sehingga total adalah Rp2,776 triliun.

Pengucuran modal kembali dilanjutkan hingga 30 Desember yang seluruhnya mencapai Rp4,997 triliun. Kemudian dilanjutkan pada 4 Februari 2009 sebesar Rp850 miliar dalam bentuk Surat Utang Negara, 24 Februari 2009 sebesar Rp185 miliar dalam bentuk SUN dan terakhir Rp150 miliar melalui real time gross settlement (RTGS) hingga terakhir pada 26 Juli 2009 dikucurkan Rp630,221 miliar.
Total penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari LPS sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 adalah Rp6,76 triliun. Perbuatan tersebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraqdan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.
Serta merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Opini:

Sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara agar tidak terjadinya krisis ekonomi dari pada kepentingan politik  atau kepentingan pribadi semata . Terjadinya keteledoran uang Negara itu bisa jadi karena tiadak ada nya aturan yang jelas.atau bias jadi orang Bank century itu dan para anggota DPR kerja sama untuk korupsi  Apabila kasus bank Century tidak diselesaikan dengan baik (dengan bailout), maka mungkin Indonesia akan mengalami krisis kepercayaan baik dari masyarakat, investor dalam dan luar negeri, maupun di mata dunia, oleh karena itu, menurut kami Bank Century perlu di Bail Out demi kesejahteraan dunia perbankan Indonesia, meski hal tersebut masih jauh di luar harapan dan masih diperdebatkan di publik.


(Penulisan Softskill) Tiga Masalah Terbesar di Bank Syariah

Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional. "Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah. Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini," kata Achmad saat diskusi "Menguak Krisis Sumber Daya Insani di Perbankan Syariah" di D Consulate Resto Jakarta, Senin (13/8/2012).

Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.
Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. "Hanya sekitar 30 persen dari sumber daya yang direkrut mengetahui istilah perbankan syariah serta tingkatawareness-nya," tambahnya.
Selain itu, masalah ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni. "Kami justru banyak mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional dan SDM-SDM yang potensial. Sangat sedikit SDM yang diambil atau lulusan perguruan tinggi syariah," katanya.

Menurut Achmad kecenderungan mengambil SDM dari luar perguruan tinggi syariah karena SDM di perbankan syariah biasanya justru mudah diberikan pengetahuan tentang perbankan syariah.
Dari sisi karir, Achmad juga mengiming-imingi kemudahan untuk bersaing dibandingkan dengan karir di perbankan konvensional. "Rata-rata motivasi mereka bekerja adalah mencari karir dan pendapatan. Secara karir, SDM perbankan syariah tidak kalah dengan perbankan syariah, karena orangnya minim sehingga mudah untuk naik jenjang karir. Beda dengan perbankan konvensional yang sudah jenuh," jelasnya.
Sekadar catatan, Bank Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah yang saat ini menjadi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan dengan rerata 40,5 persen per tahun, dalam setengah dasawarsa terakhir. Pertumbuhan tersebut dua kali lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvensional sehingga pangsa pasarnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun saat ini pangsa pasarnya (berdasarkan aset) masih sekitar 4 persen.

Opini:

Permasalahan perbankan syariah adalah tentang aturan-aturan yang diterapkan di indonesia. Karena di indonesia para industri perbankan syariah masih belum paham akan aturan-aturan yang digunakan. Oleh karena itu seharusnya ada pembenahan di sistem peraturannya tentang bunga,hibah dan beberapa aturan lainnya.