Jumat, 25 Juli 2014

(Penulisan Softskill) Biaya Administrasi Bank BNI Taplus dan Tabunganku

Fitur dan Biaya Administrasi Tabungan bank BNI Taplus dan Tabunganku - Sebelumnya bank BNI menjadi bank paling disukai oleh teman saya. Tetapi kehadiran bank Mandiri belakangan membuat dia pindah kelain hati sebagai bank yang paling disukai. Entah criteria apa yang di terapkan olehnya, tapi dia berkali-kali mengatakan kalau dirinya pecinta bank plat merah.

Kesan teman saya itu pastinya tidak mewakili pendapat masyarakat Indonesia pada umumnya. Tapi mungkin saja ada diantara kita yang sepakat pada teman saya itu. Atau paling tidak bagi sebagian fans klub sepakbola liga inggris Chelsea, BNI adalah bank yang dekat di hati mereka.

Okelah, buat teman-teman yang ingin membuka rekening di bank BNI , ini dia fitur dan biaya administrasi tabungan Taplus, dan fasilitas apa saja yang di dapat pada tabunganku BNI.


Fitur dan Biaya Tabungan Taplus

Taplus ( Tahapan Plus ) adalah produk simpanan harian yang memberikan layanan plus dengan berbagai fitur dan manfaat bagi si nasabah.

Seperti hal nya bank lain, fitur yang di maksud di tujukan untuk memudahkan nasabah dalam mengelola rekening untuk menunjang kehidupan mereka.

Selain fitur yang menarik taplus bni juga suka bagi-bagi hadiah dalamprogram Rejeki BNI Taplus dengan  hadiah berupa emas 24 karat, mobil mewah, wisata keliling dunia, dll.

1. Setoran awal minimum untuk jabodetabek sebesar Rp.500.000,-
2. Setoran awal minimal untuk luar jabodetabek Rp.250.000,-
3. Biaya administrasi per bulan Rp.10.000,-
4. Saldo mengendap minimal Rp.150.000,-
5. Biaya admin untuk saldo di bawah minimal Rp 15.000,- / rekening per bulan
6. Kartu debit / ATM BNI dengan tiga pilihan silver, gold dan platinum
7. Biaya pengelolaan kartu silver (Rp.1000),  gold (Rp.5000), platinum ( Rp.7500 )
8. Limit tarik tunai perhari silver ( 5 juta ) gold ( 10 juta ) platinum ( 10 juta )
9. Interner banking dengan token untuk keamanan
10.  Sms banking
11. Phone banking
12. CDM (Cash Deposit Machine)
13. Dll

Opini :

BNI memiliki produk Tabungan iB Hasanah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah atau akad wadiah. Produk yang membebaskan dari biaya administrasi bulanan adalah produk yang dikelola dengan akad wadiah.


(Penulisan Softskill) Mandiri Tabungan Rencana

Mempersiapkan masa depan terbaik
Tabungan dengan setoran wajib bulanan yang memberikan Anda ekstra perlindungan Asuransi.
Tersedia dalam valuta Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan
·         Penabung berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 70 tahun pada saat Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo.
·         Memiliki Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
·         Mengisi formulir aplikasi pembukaan Mandiri Tabungan Rencana dan Form Pernyataan Kesehatan.
Keuntungan
·         Kebebasan menentukan dan mengubah setoran bulanan mulai Rp 100.000 atau USD 10,-per bulan.
·         Anda dapat menambah dana ke Mandiri Tabungan Rencana di luar setoran bulanan.
·         Jangka waktu yang fleksibel (1 thn 20 thn).
·         Perlindungan Asuransi gratis (Bank Mandiri bekerjasama dengan PT. AXA Mandiri Financial Services memberikan perlindungan asuransi bagi penabung hingga Rp 5 juta atau USD 500,- per bulan untuk setiap penabung).
·         Konsultasi gratis dengan Customer Service professional kami.
·         Suku bunga MTR diatas suku bunga tertinggi Mandiri Tabungan

FAQ
Apa bedanya Mandiri Tabungan Rencana dengan tabungan biasa?
Dengan Mandiri Tabungan Rencana, Anda mendapat perlindungan asuransi dengan gratis (premi asuransi dibayar Bank Mandiri), plus bunga yang relatif lebih tinggi. Mandiri Tabungan Rencana dirancang agar keinginan Anda di masa depan dapat terwujud, tanpa ada halangan apapun
Perlindungan asuransi seperti apa yang kita dapatkan ?
Jika terjadi Ketidakmampuan Total Tetap atau meninggal dunia, maka pihak asuransi yang akan meneruskan setoran rutin bulanan Anda (maksimal Rp 5.000.000,- atau USD 500,- per bulan untuk setiap penabung). Sehingga pada akhir jangka waktu yang diinginkan, Anda akan tetap menerima hasil tabungan Anda beserta bunganya, atau Anda dapat memperoleh sisa setoran rutin bulanan di muka setelah memperhitungkan Net Present Value (NPV) dengan tingkat suku bunga diskonto yang berlaku. Sebagai ilustrasi, Anda sebagai pemegang rekening sumber (rekening Mandiri Tabungan / Mandiri Giro Rupiah) membuka Mandiri Tabungan Rencana untuk 2 putra-putri Anda, masing-masing 1 juta rupiah dengan setoran rutin bulanan untuk 10 tahun. Jika di tahun ke-5 terjadi sesuatu pada Anda, maka pihak asuransi secara otomatis yang akan meneruskan setoran rutin bulanan hingga pada akhir jangka waktu (tahun ke-10). Sehingga, putra-putri Anda akan tetap menerima hasilnya pada tahun ke-10, masing-masing sebesar Rp 144.239.173,- (dengan asumsi suku bunga 4,5% p.a, dan sebelum dipotong pajak)
Bagaimana caranya kita mendapat perlindungan asuransi ini dan kapan kita mendapat perlindungan asuransi ini?
Sangat mudah, Anda hanya perlu mengisi formulir pernyataan yang kami sediakan pada saat pendaftaran, tanpa perlu melakukan medical check-up. Segera setelah Anda terdaftar sebagai nasabah Mandiri Tabungan Rencana, secara otomotis Anda akan mendapat perlindungan asuransi.
Apa saja syarat untuk membuka Mandiri Tabungan Rencana?
Sangat mudah, Anda hanya perlu :
1.       Memiliki rekening sumber (Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro).
2.       Berusia minimal 18 tahun atau berusia maksimal 70 tahun pada saat Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo
3.       Mengisi formulir aplikasi beserta pernyataan kesehatan dan surat kuasa pendebitan otomatis, tanpa perlu medical check-up.
Bagaimana caranya saya menyetor ke rekening Mandiri Tabungan Rencana saya?
Anda harus memiliki rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro dan setoran bulanan akan dilakukan secara otomatis dari rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro, sehingga penabung cukup menjaga saldo pada tanggal yang ditentukan untuk dipindahkan otomatis ke rekening Mandiri Tabungan Rencana secara rutin tiap bulan.
Apa yang terjadi jika kita tidak membayar setoran rutin bulanan kita?
Jika Anda tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 3 kali, maka sistem secara otomatis akan menutup rekening Mandiri Tabungan Rencana.
Bolehkan kita menambah atau mengurangi setoran rutin bulanan kita?
Anda dapat mengubah jumlah setoran rutin bulanan sesuai yang Anda inginkan. Misalnya, setoran rutin bulanan Anda Rp 200.000,- tapi pada suatu waktu Anda bisa saja mengubahnya menjadi Rp 400.000,-/setiap bulan, atau setelah itu menguranginya menjadi Rp 300.000,-. Jika terjadi Ketidakmampuan Total Tetap atau meninggal dunia, nilai pertanggungan yang akan diganti oleh pihak asuransi adalah rata-rata setoran 6 bulan terakhir sebelum klaim.
Saya sebagai seorang pengusaha. Bolehkah saya membukakan Mandiri Tabungan Rencana untuk pegawai saya?
Anda dapat membukakan Mandiri Tabungan Rencana atas nama masing-masing pegawai Anda. Dalam hal ini, Anda harus menyediakan rekening Mandiri Giro atau Mandiri Tabungan yang berfungsi sebagai rekening sumber untuk penyediaan setoran rutin bulanan bagi Mandiri Tabungan Rencana milik masing-masing pegawai. Disamping itu, masing-masing pegawai juga harus memiliki Mandiri Tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan pada saat rekening Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo. Jadi, pada saat jatuh tempo, dana yang telah terkumpul pada rekening Mandiri Tabungan Rencana akan dipindahbukukan ke rekening Mandiri Tabungan atas nama masing-masing pegawai bukan ke rekening milik Anda/perusahaan.

Opini:

Seperti yang kita tahu, uang/pendapatan kita kan kalo tidak di urusin baik - baik pasti bakal hilang entah kemana, ada kan produk dari bank-bank selain Investasi ya, yaitu berupa produk tabungan rencana.
contonhya :
- Tabungan Rencana Mandiri. Di debet otomat dari tabungan induk kita, minimal Rp.100.000 dan ada terimanya. bunganya +/- 4% dipotong pajak bunga. jika dicarikan sebelum jatuh tempo yg kita ambil, kena pelanlty 150.000
-Tabungan Mapan Niaga, nah itu yg kurang aku tahu
Luamayan sih yaabuat aku yang tidak bisa nabung sama sekali dan susah/ribet buat investasi. jadi disni kan kita kayak ada keharusan buat nabungnya.

Sumber : http://www.bankmandiri.co.id/article/555626327528.asp?article_id=555626327528

Rabu, 23 Juli 2014

(Penulisan Softskill) Ini Kronologis Kasus Bank Century

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Bank Century ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik agar mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Jaksa Antonius Budi Satria menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan mantan deputi Gubernur BankIndonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Antonius menjelaskan proses penetapan tersebut dimulai pada rapat 16 November 2008 di kantor BI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad.
Selain itu hadir pula Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor Rachmat. Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy. Menurut jaksa, saat itu Fridaus dan Suharno menyampaikan bahwa biaya menyelamatkan Bank Century lebih besar yaitu Rp15,363 triliun dibanding tidak menyelamatkan yaitu Rp 195,354 miliar.
"Pada saat itu Boediono mengatakan bahwa Firdaus Djaelani hanya menghitung berdasarkan sisi mikronya saja," kata Antonius.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya. Kemudian pada rapat selanjutnya pada 20 November 2008 di ruang Rapat Dewan Gubernur BI menghasilkan arahan dari Dewan Gubernur BI (DGBI) kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bahwa DGBI tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan pengelolaannya kepada LPS untuk ditutup, melainkan ingin agar Bank Century tetap beroperasi dan tidak menjadi bank gagal.
"Karena itu diperlukan kajian dari DPNP kepada LPS maupun kepada KKSK yang mendukung Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik sehingga Bank Century tidak ditutup dan tetap beroperasi serta tidak menjadi bank gagal," ungkap jaksa.

Pada rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa rasio kecukupan modal Bank Century menjadi negatif 3,53 persen dan masih punya kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar dari nilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang sudah dikucurkan BI senilai Rp689 miliar.
"Siti Chalimah menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian pengawasan BI, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual bank tapi bila ditinjau dari sisi makro maka Bank Century tergolong sistemik. Halim Alamsyah juga menjelaskan bahwa permasalahan Bank Century tidak berdampak sistemik karena peran Bank Century dalam sektor riil tergolong kecil, pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan dan peran Bank Century dapat digantikan bank lain," jelas jaksa.
Namun karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui usulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka Budi Mulya dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah dan meminta agar data milik Halim tidak dilampirkan.
Permintaan Budi Mulya itu didukung Miranda Goeltom karena hanya ada satu kriteria yang memiliki keterkaitan dampak sistemik pada Bank Century. Miranda pun meminta agar lampiran data Halim tidak dimasukkan karena nanti malah akan ramai.
"Selanjutnya Boediono menanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkai Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik," ungkap jaksa.
Siti Chalimah pun memperbaiki ringkasan eksekutif mengenai Bank Century dan membuat beberapa perubahan yang esensial. Pertama, PT Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada LPS dengan pertimbangan bank belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yaitu 6 bulan, namun kondisi bank menurun.

Kemudian terbit rekomendasi, yakni 1. Karena bank dinilai memiliki risiko sistemik maka dimintakan persetujuan KSSK, 2. mengusulkan agar Robert Tantular dicekal, 3. Mengirim surat kepda monetary authority of Singapore (MAS) dan Financial Services Authority (FSA) sebagai pemberitahuan.
Kedua, kondisi giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank tertanggal 19 November 2008 diubah menjadi 20 November 2008 atau yang terkini. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan likuiditas Bank Century setelah menyelesaikan perhitungan adalah Rp6,56 triliun.
Selanjutnya dalam lampiran tentang analisis bank gagal, Sekretaris KSSK Raden Pardede juga mengubah kalimat "untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp1,77 triliun diubah menjadi tambahan modal sebesar Rp632 miliar" dengan tujuan agar disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pada 20 November 2008 pada sekitar pukul 23.00 WIB, kembali dilaksanakan rapat praKSSK yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Sri Mulyani, Raden Pardede, Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya.
Dalam rapat itu, Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo menyatakan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik, namun dalam rapat yang dilanjutkan hingga 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selanjutnya diputuskan untuk menghentikan seluruh pengurus Bank Century, baik komisaris dan direksi dan mengangkat direksi baru yaitu Maryono sebagai direktur utama dan Ahmad Fajar sebagai direktur dari Bank Mandiri melalui Rapat Dewan Komisioner pada hari yang sama.
Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang pertama dikucurkan pada 24 November 2008 sebesar Rp1 triliun, pada 25 November Rp588,314 miliar, 26 November sebesar Rp475 miliar, 27 November sebesar Rp100 miliar, pada 28 November sebesar Rp250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp362,826 miliar sehingga total adalah Rp2,776 triliun.

Pengucuran modal kembali dilanjutkan hingga 30 Desember yang seluruhnya mencapai Rp4,997 triliun. Kemudian dilanjutkan pada 4 Februari 2009 sebesar Rp850 miliar dalam bentuk Surat Utang Negara, 24 Februari 2009 sebesar Rp185 miliar dalam bentuk SUN dan terakhir Rp150 miliar melalui real time gross settlement (RTGS) hingga terakhir pada 26 Juli 2009 dikucurkan Rp630,221 miliar.
Total penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari LPS sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 adalah Rp6,76 triliun. Perbuatan tersebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraqdan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.
Serta merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Opini:

Sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara agar tidak terjadinya krisis ekonomi dari pada kepentingan politik  atau kepentingan pribadi semata . Terjadinya keteledoran uang Negara itu bisa jadi karena tiadak ada nya aturan yang jelas.atau bias jadi orang Bank century itu dan para anggota DPR kerja sama untuk korupsi  Apabila kasus bank Century tidak diselesaikan dengan baik (dengan bailout), maka mungkin Indonesia akan mengalami krisis kepercayaan baik dari masyarakat, investor dalam dan luar negeri, maupun di mata dunia, oleh karena itu, menurut kami Bank Century perlu di Bail Out demi kesejahteraan dunia perbankan Indonesia, meski hal tersebut masih jauh di luar harapan dan masih diperdebatkan di publik.


(Penulisan Softskill) Tiga Masalah Terbesar di Bank Syariah

Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional. "Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah. Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini," kata Achmad saat diskusi "Menguak Krisis Sumber Daya Insani di Perbankan Syariah" di D Consulate Resto Jakarta, Senin (13/8/2012).

Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.
Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. "Hanya sekitar 30 persen dari sumber daya yang direkrut mengetahui istilah perbankan syariah serta tingkatawareness-nya," tambahnya.
Selain itu, masalah ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni. "Kami justru banyak mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional dan SDM-SDM yang potensial. Sangat sedikit SDM yang diambil atau lulusan perguruan tinggi syariah," katanya.

Menurut Achmad kecenderungan mengambil SDM dari luar perguruan tinggi syariah karena SDM di perbankan syariah biasanya justru mudah diberikan pengetahuan tentang perbankan syariah.
Dari sisi karir, Achmad juga mengiming-imingi kemudahan untuk bersaing dibandingkan dengan karir di perbankan konvensional. "Rata-rata motivasi mereka bekerja adalah mencari karir dan pendapatan. Secara karir, SDM perbankan syariah tidak kalah dengan perbankan syariah, karena orangnya minim sehingga mudah untuk naik jenjang karir. Beda dengan perbankan konvensional yang sudah jenuh," jelasnya.
Sekadar catatan, Bank Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah yang saat ini menjadi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan dengan rerata 40,5 persen per tahun, dalam setengah dasawarsa terakhir. Pertumbuhan tersebut dua kali lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvensional sehingga pangsa pasarnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun saat ini pangsa pasarnya (berdasarkan aset) masih sekitar 4 persen.

Opini:

Permasalahan perbankan syariah adalah tentang aturan-aturan yang diterapkan di indonesia. Karena di indonesia para industri perbankan syariah masih belum paham akan aturan-aturan yang digunakan. Oleh karena itu seharusnya ada pembenahan di sistem peraturannya tentang bunga,hibah dan beberapa aturan lainnya.


Senin, 09 Juni 2014

Ngoprek Galaxy S5 Diganjar Rp 217 Juta, Siapa Bisa?



Jakarta - Samsung Galaxy S5 sudah dirilis sejak bulan April 2014 lalu, namun hingga saat ini kabarnya belum ada satu pun pengguna yang bisa melakukan root pada Galaxy S5 versi operator Verizon dan AT&T.

Gemas melihat hal ini, sekelompok orang di forum xda-developer membuat sayembara untuk mencari orang pertama yang bisa melakukan root pada smartphone flagship Samsung ini.

Hadiahnya tak tanggung-tanggung, dimana hari ini sudah mencapai USD 18.420 atau sekitar Rp 217 juta. Angka tersebut akan terus bertambah setiap harinya sampai ada yang bisa mengoprek Galaxy S5.

Hadiah itu terbagi menjadi dua bagian, USD 10.185 untuk Galaxy S5 versi Verizon, dan USD 8.235 untuk Galaxy S5 versi AT&T.

Uang yang dipakai untuk hadiah sayembara itu didapat dari hasil sumbangan yang diberikan oleh sejumlah anggota forum xda-developer.

Lantas, apa pentingnya root bagi Galaxy S5? Dengan akses root, pengguna bisa menginstal bermacam aplikasi yang membutuhkan akses root. Aplikasi-aplikasi tersebut bisa digunakan untuk bermacam fungsi, antara lain, mengatur penggunaan baterai, melakukan backup secara otomatis, dan melacak perangkat dari jarak jauh.

Mengapa begitu sulit untuk melakukan root di Galaxy S5? Seperti yang dikutip dari Digital Trends, ini lantara Verizon dan AT&T mengunci bootloader di Galaxy S5 dengan sangat baik. Sehingga untuk menginfiltrasi Galaxy S5 itu dibutuhkan cara lain agar aplikasi Android Operating System-nya bisa diakses.

Sebagai informasi tambahan, bootloader adalah sebuah program yang berfungsi untuk memuat sistem operasi ke dalam perangkat.

Pihak Samsung sebenarnya bisa saja memberikan informasi mengenai cara membuka bootloader tersebut, namun itu tidak mereka lakukan. Berbeda dengan HTC, yang secara blak-blakan memberikan tutorial kepada pengguna untuk membuka bootloader dari perangkat buatannya.



Rabu, 09 April 2014

Jasa Jasa Bank (Fee Base Income)

Tugas Softskill
Kelompok  3
Materi :  - Jasa Jasa Bank  (Fee Base Income)
              - Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Anggota :
- Edwin Novell (32111321)
- Gaga Bayu Batara (32111988)
- Gita Putri Aziza (33111088)
- Husnul Yaqin (33111414)
- Irfan Adiputra (33111678)
- Juanita Tryastuti (33111373)
- Khoko Jannatul Pratama (37111831)
- Martin Roy Sandy Sitorus (34111329)



A. Pengertian  Fee  Based  Income
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off  balance sheet activities”.

B. Unsur-unsur  fee   based  income
Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsur -unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah :
a. Pendapatan komisi dan provinsi
pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara lebih rinci unsur dari masing masing tersebut, yang dalam hal  ini akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya p
endapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan atas transaksi valas dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.
b. Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee based income diantaranya adalah sebagai berikut:

1. INKASO
Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank yang bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.

• Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon

1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2. TRANSFER
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau perorangan).
Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   fee tertentu atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.
 
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin

• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.


3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank:
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah:
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak


4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
·Ruang Lingkup Transaksi
1.  LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
2. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

·Saat Penyelesaian
1. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
2. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).


·Pembatalan
1. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
2. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

·Pengalihan Hak
1. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
2. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.


·Pihak advising bank
1. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
2. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

·Cara Pembayaran kepada Beneficiary
1. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
2. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
3. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.


5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri


Daftar Pustaka :
- http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque



Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Tugas Softskil
Kelompok 3
Materi : - Jasa Jasa Bank (Fee Base Income)
              - Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Anggota :
- Edwin Novell (32111321)
- Gaga Bayu Batara (32111988)
- Gita Putri Aziza (33111088)
- Husnul Yaqin (33111414)
- Irfan Adiputra (33111678)
- Juanita Tryastuti (333111373)
-  Khoko Jannatul Pratama (37111831)
- Martin Roy Sandy Sitorus (34111329)

Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.


· Landasan Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133) yaitu:
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
- Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
  “Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu   perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansial.”
- Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
  “Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
- Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
  “Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
- Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah:
  “Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
- Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan    pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio rata-rata atau rasio industri).

5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
-  ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
-  ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
-  ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.

5.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

Daftar Pustaka :
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/