Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Bank Century ditetapkan
menjadi bank gagal berdampak sistemik agar mendapatkan biaya penyelamatan
senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Jaksa Antonius
Budi Satria menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan mantan deputi
Gubernur BankIndonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor
Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Antonius menjelaskan proses penetapan tersebut dimulai pada
rapat 16 November 2008 di kantor BI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan/Ketua
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI
Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi
Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad.
Selain itu hadir pula Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi
Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat
Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor
Rachmat. Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS
Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy.
Menurut jaksa, saat itu Fridaus dan Suharno menyampaikan bahwa biaya menyelamatkan
Bank Century lebih besar yaitu Rp15,363 triliun dibanding tidak menyelamatkan
yaitu Rp 195,354 miliar.
"Pada saat itu Boediono mengatakan bahwa Firdaus
Djaelani hanya menghitung berdasarkan sisi mikronya saja," kata Antonius.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor
Perwakilan (KPW) Budi Mulya. Kemudian pada rapat selanjutnya pada 20 November
2008 di ruang Rapat Dewan Gubernur BI menghasilkan arahan dari Dewan Gubernur
BI (DGBI) kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bahwa
DGBI tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan
diserahkan pengelolaannya kepada LPS untuk ditutup, melainkan ingin agar Bank
Century tetap beroperasi dan tidak menjadi bank gagal.
"Karena itu diperlukan kajian dari DPNP kepada LPS
maupun kepada KKSK yang mendukung Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak
Sistemik sehingga Bank Century tidak ditutup dan tetap beroperasi serta tidak
menjadi bank gagal," ungkap jaksa.
Pada rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa rasio
kecukupan modal Bank Century menjadi negatif 3,53 persen dan masih punya
kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar
dari nilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang sudah dikucurkan BI
senilai Rp689 miliar.
"Siti Chalimah menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian
pengawasan BI, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual bank
tapi bila ditinjau dari sisi makro maka Bank Century tergolong
sistemik. Halim Alamsyah juga menjelaskan bahwa permasalahan Bank Century tidak
berdampak sistemik karena peran Bank Century dalam sektor riil tergolong kecil,
pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan dan peran Bank Century
dapat digantikan bank lain," jelas jaksa.
Namun karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui
usulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka Budi Mulya
dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya menyatakan tidak setuju
dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah dan meminta agar data
milik Halim tidak dilampirkan.
Permintaan Budi Mulya itu didukung Miranda Goeltom karena
hanya ada satu kriteria yang memiliki keterkaitan dampak sistemik pada Bank
Century. Miranda pun meminta agar lampiran data Halim tidak dimasukkan karena
nanti malah akan ramai.
"Selanjutnya Boediono menanyakan persetujuan
masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkai Century, dan seluruh anggota
DGBI menyatakan setuju bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang
ditengarai berdampak sistemik," ungkap jaksa.
Siti Chalimah pun memperbaiki ringkasan eksekutif mengenai
Bank Century dan membuat beberapa perubahan yang esensial. Pertama, PT Bank
Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada LPS dengan
pertimbangan bank belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yaitu 6 bulan,
namun kondisi bank menurun.
Kemudian terbit rekomendasi, yakni 1. Karena bank dinilai
memiliki risiko sistemik maka dimintakan persetujuan KSSK, 2. mengusulkan agar
Robert Tantular dicekal, 3. Mengirim surat kepda monetary authority of
Singapore (MAS) dan Financial Services Authority (FSA) sebagai pemberitahuan.
Kedua, kondisi giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank tertanggal
19 November 2008 diubah menjadi 20 November 2008 atau yang terkini. Untuk
memenuhi kebutuhan modal dan likuiditas Bank Century setelah menyelesaikan
perhitungan adalah Rp6,56 triliun.
Selanjutnya dalam lampiran tentang analisis bank gagal,
Sekretaris KSSK Raden Pardede juga mengubah kalimat "untuk mencapai CAR 8
persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp1,77 triliun diubah menjadi tambahan
modal sebesar Rp632 miliar" dengan tujuan agar disetujui oleh Menteri
Keuangan.
Pada 20 November 2008 pada sekitar pukul 23.00 WIB, kembali
dilaksanakan rapat praKSSK yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan
seperti Sri Mulyani, Raden Pardede, Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya.
Dalam rapat itu, Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito
Abimanyu, Agus Martowardojo menyatakan bahwa dalam keadaan normal seharusnya
Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik, namun dalam
rapat yang dilanjutkan hingga 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang
dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief
Surjowidjojo diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak
sistemik.
Selanjutnya diputuskan untuk menghentikan seluruh pengurus
Bank Century, baik komisaris dan direksi dan mengangkat direksi baru yaitu Maryono
sebagai direktur utama dan Ahmad Fajar sebagai direktur dari Bank Mandiri
melalui Rapat Dewan Komisioner pada hari yang sama.
Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang
pertama dikucurkan pada 24 November 2008 sebesar Rp1 triliun, pada 25 November
Rp588,314 miliar, 26 November sebesar Rp475 miliar, 27 November sebesar Rp100
miliar, pada 28 November sebesar Rp250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp362,826
miliar sehingga total adalah Rp2,776 triliun.
Pengucuran modal kembali dilanjutkan hingga 30 Desember yang
seluruhnya mencapai Rp4,997 triliun. Kemudian dilanjutkan pada 4 Februari 2009
sebesar Rp850 miliar dalam bentuk Surat Utang Negara, 24 Februari 2009 sebesar
Rp185 miliar dalam bentuk SUN dan terakhir Rp150 miliar melalui real time gross
settlement (RTGS) hingga terakhir pada 26 Juli 2009 dikucurkan Rp630,221
miliar.
Total penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari
LPS sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 adalah Rp6,76 triliun. Perbuatan
tersebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank
Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraqdan Rafat Ali Rizvi sebesar
Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century
sebesar Rp1,581 triliun.
Serta merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun karena
menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa KPK
mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat
(1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat
merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti
melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Opini:
Sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara agar tidak terjadinya krisis ekonomi dari pada kepentingan politik atau
kepentingan pribadi semata . Terjadinya keteledoran uang Negara itu bisa jadi
karena tiadak ada nya aturan yang jelas.atau bias jadi orang Bank century itu
dan para anggota DPR kerja sama untuk korupsi Apabila kasus bank Century
tidak diselesaikan dengan baik (dengan bailout), maka mungkin Indonesia akan
mengalami krisis kepercayaan baik dari masyarakat, investor dalam dan luar
negeri, maupun di mata dunia, oleh karena itu, menurut kami Bank Century perlu
di Bail Out demi kesejahteraan dunia perbankan Indonesia, meski hal tersebut
masih jauh di luar harapan dan masih diperdebatkan di publik.