Deregulasi
perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah
berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia
perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.
Kebijakan deregulasi perbankan ini kemudian terus
terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada tahun 1988,
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88).
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang
berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada
1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu,
terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU
Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian
pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan
tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan
pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman
pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada
Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Tabel 1. Rangkaian Kebijakan Deregulasi
Perbankan
Periode/Tahun
|
Kebijakan
|
1983
|
Awal
mula deregulasi perbankan. Dikeluarkannya Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun
83).
|
1988
|
Paket
Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) dikeluarkan oleh Pemerintah.
|
1991
|
Paket
Kebijakan Februari 1991 dikeluarkan oleh BI.
|
1992
|
UU
Perbankan disahkan, menggantikan UU No. 14/1967.
|
1992
|
Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Cikal bakal legalisasi Bank Syariah di Indonesia.
|
Sumber : Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode
1983-1997.
Tujuan
Deregulasi Perbankan
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank Indonesia:
Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan strategis baik
Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya adalah:
Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan
ekonomi.
Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme
pasar dan menjaga.
Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang
diciptakannya.
Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor
nonmigas.
Menunjang pengembangan pasar modal.
Menunjang pengembangan usaha kecil dan
koperasi.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut baik BI
dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu diantaranya adalah
:
Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai
pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi
ketergantungan bank-bank pada KLBI.
Mendorong perbankan untuk menciptakan produk-produk
jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank.
Opini:
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat
suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan –
kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun
1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan
Indonesia..
0 komentar:
Posting Komentar