Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Aspek - Aspek Kehidupan Nasional dan Kaitkan Dengan Contoh
konkrit Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3. Mengembagkan sikap
hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian
komoditi beras Ketahanan Pangan (food security) seperti menjadi paradoks dunia
modern, secara prosentase lebih banyak produsen pangan di masa lalu ketimbang
masa kini. Paradoks ini bisa terlihat jelas di banyak negara maju, salah
satunya adalah Inggeris. Prosentase populasi pertanian di Inggeris tahun 1950
adalah 6% dan terus menurun secara drastis hingga 2 % di tahun 2000, dan
berdasarkan prediksi FAO (Food and Agriculture Organization), jumlah populasi
pertanian di Inggris terus turun menjadi 1% di tahun 2010. Sederhananya,
sekitar 896,000 petani akan memberi makan sedikitnya 60 juta penduduk.
Ketahanan pangan nasional tidak menganjurkan untuk melakukan swasembada produksi
pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki. Suatu negara bisa
menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi
dan barang-barang industri, kemudian membeli komoditas pangan di pasar
internasional. Sebaliknya, negara yang melakukan swasembada produksi pangan
pada level nasional, namun dijumpai ada warga masyarakat yang rawan pangan
karena hambatan akses dan distribusi pangan. Kelahiran Bulog tahun 1967, sejak
awal diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia melalui tiga
mekanisme: Pertama, stabilisasi harga beras, Kedua, meningkat kesejahteraan
Petani dan Ketiga, menjalin hubungan bilateral dengan negara penghasil pangan
ASEAN +3 (Jepang, Korea Selatan, China). Bulog berfungsi sebagai pengotrol
harga beras dengan cara mematok harga beras domestik secara signifikan lebih
tinggi dari harga beras dunia (Alderman & Timmer 1980, Timmer Falcon and
Pearson 1983, Timmer 2002). Hal ini masih menjadi kebijakan Megawati hingga
tahun 2004 (Timmer 2004). Kebijakan harga beras telah menjadi basis kebijakan
pangan dan beras lebih dari 300 tahun, sejak masa colonial Belanda. Sayangnya,
nature dari kebijakan harga pangan hari ini sangat berbeda dengan
asal-muasalnya. Pemerintah Kolonial Belanda selalu menginginkan harga buruh yang
murah bagi investasi pertaniannya di nusantara. Karena itu, harga dasar pangan
dan beras selalu ditekan rendah, karena harga beras sangat penting bagi
konsumsi masyarakat, sehingga perlu membuat harga dasar pangan utama tersebut
rendah sepanjang waktu. (Mears and Moeljono 1981: 23-24). Melalui penetapan
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Bea Masuk beras yang diberlakukan sekarang
ini, juga sebetulnya tidak cukup memadai untuk dijadikan sebagai instrumen
pengendali jatuhnya harga. Terlebih lagi disebut sebagai instrumen penopang
ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang sebetulnya tampak “sederhana” itu,
kenyataannya, juga tidak bisa berjalan secara efektif di lapangan. Sebab, bukan
sekedar sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi harga pangan nasional,
tapi juga mudahnya penyimpangan dilakukan karena didorong oleh perburuan rente
(rent seeking), yang melibatkan banyak pihak, yang ditunjukkan dengan semangat
mengimpor beras baik secara legal maupun ilegal. Sebagai negara yang sedang
berkembang, Indonesia mempunyai masalah serius pada ketahanan pangan khususnya
beras. Pada masa Orde Baru (Orba) Indonesia pernah menjadi negara swasembada
pangan. Tetapi, sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras untuk
mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini terjadi karena produktifitas
dalam negeri lamban dan tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan sendiri bersamaan
dengan statistik penduduk yang semakin menigkat. Sampai saat ini harga beras
nasional mengalami kenaikan, hal ini bisa dikarenakan oleh minimnya petani
menanan padi, atau kekurangan stock beras harus dipenuhi beras impor dari luar
negeri. Dengan menurunnya produksi beras Indonesia mengalami kerawanan pangan
nasional, khususnya beras mencapai 1,1 juta ton. Pada tahun 2011, kebutuhan
beras nasional mencapai 2,5 juta ton per bulan, sedangkan produksi beras
diprediksi hanya 2 juta ton, artinya ada kekurangan pasokan 500 ribu ton yang
harus dipenuhi dari impor. Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan
yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap
penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi
yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi
bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju
pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan
permintaannya. Permasalahan tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan bahan
pangan. Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat
kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini,
permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun,
sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini
tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas
ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri. Dalam
perspektif Wasantara, secara geografis, +17.000 pulau membentang dari Sabang
sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kita juga menjadi pemilik laut
dan garis pantai terpanjang sedunia. Di atas semua itu, potensi kawasan tropis
dengan sumberdaya alam melimpah, harusnya mampu dikelola dan diberdayakan
terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. Indonesia saat ini
memiliki 39% juta petani (BPS: 2012), tetapi fakta-fakta dari Nusa Tenggara
Barat (yang kerap dikenal sebagai daerah lumbung padi) serta daerah semi arid
seperti Nusa Tenggara Timur justru menghadapi ketahanan pangan yang rapuh,
terbukti dengan tingginya tingkat kekurangan pangan dan gizi buruk.
Permasalahannya tidak pada produksi berlebih atau surplus, tapi terkait 2 hal;
pertama, pada kebijakan yang tidak memihak. Dalam kasus beras misalnya,
kebijakan yang ada, terutama kebijakan perdagangan, tidak hanya bersifat
anomali tapi juga lebih pro-impor. Salah satu anomali adalah kebijakan yang
slalu impor beras sebagai solusi. Sebagai contoh, Perum BULOG telah
mentargetkan pengadaan beras dalam negeri tahun 2012 sebesar 4.100.000 ton,
yang berarti benar-benar BULOG tidak akan melakukan impor beras lagi. Kemudian,
berdasarkan data dari Ditjen Tanaman Pangan pada periode Februari-April 2012
terjadi panen raya menghasilkan produksi padi 28,26 juta ton GKG, dengan
surplus beras 4,523 juta ton. Namun, kebijakan impor tetap saja diberlakukan
oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk bulan
Januari, beras impor yang masuk ke tanah air sebanyak 355,9 ribu ton dengan
nilai US$ 205,1 juta. Sementara pada bulan Februari sebanyak 297,4 ribu ton
beras impor dengan nilai US$ 154,3 juta masuk ke Indonesia. Pada bulan Maret,
sebanyak 117 ribu ton beras impor masuk dengan nilai US$ 61,2 juta. Sehingga
selama triwulan I (Januari-Maret) 2012, beras impor yang masuk ke Tanah Air
telah mencapai 770,3 ribu ton dengan nilai US$ 420,7 juta atau Rp 3,8 triliun.
Kedua, permasalahan dalam pembangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan
dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah
suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya
dari produsen ke konsumen. Pada aspek distribusi pangan, ada 4 persoalan yang
dihadapi, yaitu: pertama, dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan
akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya.
Kedua, sarana
transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam
pemeliharaan sarana transportasi.
Ketiga, sistem transportasi, yang masih
kurang efektif dan efisien. Selain itu, kurangnya koordinasi antara setiap moda
transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai
ke tempat tujuan.
Keempat, masalah keamanan dan pungutan liar. Oleh karena itu,
peran apartur pemerintah pusat maupun daerah sangatlah penting dalam mencapai
ketahanan pangan, walaupun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan semakin
pentingnya fungsi sektor swasta dan kelembagaan pasar. Pemerintah pusat
menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh, dan sasaran yang akan
dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara
umum. Ketidakjelasan dan keterputusan antara hierarki level politis-strategis,
organisasi, dan implementasi sangat mempengaruhi perjalanan serta kualitas
ketahanan pangan, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas dan
stabilitas harga, serta utilisasi produk pangan di Indonesia. Implementasi
Konsepsi Ketahanan Nasional dan Perkembangannya Implementasi konsepsi Ketahanan
Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”, tercermin dalam pembuatan
dan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang dijabrkan kedalam peraturan
daerah (Perda dalam rangka pencapaian tujuan nasional, yang intinya terciptanya
adanya rasa aman dan harapan hidup sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia),
melalui satu perencanaan berdasarkan urutan prioritas, program, dan rencana
aksi. Dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan daerah ;
1. Secara empirik telah
terjadi sembilan kali perubahan perUUan yang dijadikan dasar dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun hingga saat ini belum ada
keterpaduan dalam penafsirannya. Beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan
NKRI, diterbitkan UU no 1 tahun 1945. Secara silih berganti Undang undang ini
diganti dengan UU no 22 tahun 1948, UU no 1 tahun 1957, Penetapan Presiden no
6. tahun 1959, UU no 18 tahun 1965, UU no 5 tahun 1974, UU no 22 tahun 1999, dan
UU no 32 tahun 2004 sebagai revisi UU no 22 1999, serta UU no 33 tahun 2004.
Setiap UU tersebut mengatur Otonomi Daerah, namun cenderung berbeda beda sesuai
dengan kondisi social politik yang melatar belakangi diterbitkannya UU
dimaksud.
2. Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama ini,
terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain :
a. Konsep Otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab berdasarkan UU no. 22 tahun 1999
pada implementasinya lebih bertumpu pada sisi otonomi daerah yang luas dan
nyata saja dengan persepsi yang beragam. Persepsi yang kurang tepat, dalam
pelaksanaannya menimbulkan ekses yang melampaui koridor otonomi dalam kerangka
negara kesatuan. Karena otonomi luas, muncul anggapan bahwa daerah dengan
leluasa dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dapat melakukan pengaturan
sekehendaknya, tanpa adanya kepedulian terhadap ketentuan yang lebih tinggi.
Sedangkan aspek otonomi daerah yang bertanggungjawab, cenderung kurang mendapat
perhatian serius dari daerah. Otonomi yang bertanggungjawab masih
terkesampingkan dalam pelaksanaannya yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk
peningkatan pelayanan (services) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
yang terlihat justru semakin menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan kepada
masyarakat. Menurunnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ditandai
antara lain dengan menurunnya pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan, dan
penyediaan fasilitas umum, serta kurang optimalnya pemeliharaan fasilitas umum
yang telah ada. Dalam aplikasinya konsep otonomi daerah berdasarkan UU no. 22
tahun 1999 itu ada yang sudah tepat, ada yang belum tepat, dan ada yang tidak
tepat. Itu semua sebagai konsekuensi logis dari pemahaman terhadap konsep dasar
itu belum bulat karena memang ada pengaturan yang mengundang multi tafsir,
sosialisasinya pun belum meluas dan mendalam. Disamping itu juga karena
instrumen untuk melaksanakan itu semua masih ada yang belum tersedia. Instrumen
itu berbentuk undang undang, peraturan pemerintah, keppres, kepmen, perda, dan
keputusan kepala daerah. Pedoman, standar yang jumlahnya pasti banyak, sama
dengan banyaknya urusan yang ditangani oleh daerah. Disamping itu ada faktor
lain yang mempengaruhinya seperti isu globalisasi, trnasparasi, demokratisasi,
HAM, lingkungan hidup, dan lain lain. Prinsip otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab yang seharusnya dilaksanakan oleh masyarakat, sejauh ini dalam
implementasinya didominasi oleh pemda dan DPRD yang seringkali melupakan aspek
filosofi dari penyelenggaraan otonomi daerah. Sehingga yang terjadi hanya ada
pergeseran tempat sentralisasi, yang semula berada di instansi pusat, bergeser
ke instansi daerah.
b. Dengan
diberlakukannya UU no. 22 tahun 1999 mulai tanggal 1 Januari 2001, terlebih dengan
adanya Ketetapan MPR no. IV/MPR/2000, secara empirik terjadi friksi dan
ketegangan antar tingkatan pemerintahan berkaitan dengan kewenangan tersebut.
Ada empat jenis friksi yaitu ;
1) Friksi antara unsur pemerintah pusat dengan
penyelenggara pemerintah daerah
2) Friksi antara pemerintah propinsi dengan
kabupaten/ kota
3) Friksi antara pemerintah kabupaten/kota sendiri
4) Friksi
dalam penerapan wewenang daerah di kawasan tertentu. Friksi antara unsur
pemerintah pusat dan penyelenggara pemerintah daerah yang terjadi diantaranya
adalah dalam penangannan suatu wewenang yang menurut UU no. 22 tahun 1999 telah
menjadi wewenang daerah, namun pemerintah pusat belum menindaklanjuti dengan
fasilitasi, seperti memberi pedoman, petunjuk, standar, pelatihan dan supervisi.
Friksi antara penyelenggara pemerintahan kabupaten/ kota dengan penyelenggara
pemerintahan propinsi antara lain terkait dengan konsep hubungan, dan tolok
ukur soal lintas kabupaten/kota. Friksi antar penyelenggara pemerintahan
kabupaten/ kota itu sendiri yang terkait dengan sengketa soal perbatasan dan
soal implikasi tata ruang serta pengembangan potensi pendapatan daerah.
Permasalahan perbatasan tidak terletak dalam UU no. 22 tahun 1999 tetapi tindak
lanjut penetapan batas wilayah terdapat secara pasti dilapangan. Permasalahan
permasalahan tersebut diatas antara lain disebabkan karena belum tersedianya
peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU no. 22 tahun 1999. Dengan dianutnya
otonomi luas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 dan pasal 9, cenderung ditafsirkan
oleh Pemerintahan Daerah secara litterlijk dan menganggap bahwa semua
kewenangan diluar ketentuan pasal tersebut menjadi kewenangan daerah. Uraian
pasal 7 ayat (2) yang tertuang dalam PP no. 25 tahun 2000 kurang diperhatikan.
Sedangkan pada sisi lain, Departemen Sektoral dipusat juga berpegang pada UU
sektoral masing masing. Sebagai contoh Departemen Kehutanan berpegang pada UU
no. 41 tahun 1999 yang mengatur mengenai kewenangan kehutanan. Permasalahan
timbul karena subtansi kewenangan pada UU no. 22 tahun 1999 dengan UU no. 41
tahun 1999 berbeda pengaturannya. Begitu pula Badan Pertanahan Nasional selalu
menganggap UU no.5 1960 tidak terpengaruh dengan Undang undang lainnya.
Akibatnya terjadilah friksi antara pusat dari antara Departemen dan antara
instansi pusat dengan daerah. Friksi pada dasarnya berpangkal dari siapa yang
mempunyai kewenangan secara hukum atas hal yang disengketakan tersebut.
c. Apabila keberadaan
Pemda adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat, konsekwensinya adalah bahwa
urusan yang ditangani daerah seyogyanya berbeda pula dari satu daerah dengan
daerah lainnya sesuai dengan perbedaan karakter geografis dan mata pencaharian
utama penduduknya. Inilah yang sebenarnya diakomodasikan dalam konsep otonomi
nyata, namun dalam pelaksanaannya kurang diperhatikan. Adalah sangat tidak
logis kalau disebuah daerah kota sekarang ini masih dijumpai adanya urusan
urusan pertanian, perikanan, peternakan dan urusan urusan yang berkaitan dengan
kegiatan primer padahal daerah tidak memiliki potensi itu. Untuk itu analisis
kebutuhan ( need assesment) merupakan suatu keharusan sebelum urusan tersebut
diserahkan kesuatu daerah otonom. Pada dasarnya kebutuhan rakyat dapat
dikelompokkan kedalam dua hal yaitu ;
1). Kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan
(basic needs), lingkungan, keamanan, dan pelayanan dasar lainnya.
2). Kebutuhan pengembangan usaha yang menjadi sektor unggulan ( core
competence) masyarakat seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, industri,
jasa dan sebagainya, sesuai dengan karakter daerah masing masing.
3. Pada hakekaktnya filosofi dasar UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah,
adalah diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat. Ternyata pelaksanaan UU no. 22 ini, belum sepenuhnya terselenggara
secara efektif, efesien, ekonomis dan akuntabel, atau belum mampu diwujudkan,
bahkan semakin banyak terdistorsi oleh kepentingan sesaat. Ada 2 ( dua )
kelompok pelayanan (services) yang erat kaitannya dengan kesejahteraan dan
keamanan, sebagai output yang diharapkan dari Pemda ;
a. Pengadaan barang publik (Public Goods) yang sangat diperlukan dalam
pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan),
antara lain: pasar, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain lain.
b. Pelayanan pengaturan (Regulation), berupa pengaturan untuk mengatur
kepentingan umum dan untuk menciptakan ketentraman/ ketertiban (Law and Order)
dalam masyarakat, antara lain: KTP, KK, Akta Kelahiran, IMB, ijin usaha dan
lain lain.
Kedua kelompok pelayanan (services) ini, sangat mendasar kaitannya dengan
implementasi Konsepsi Tannas, yang menggambarkan terlaksananya pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras
dalam pembangunan daerah.
Dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan
penjelasannya sebagai pengganti UU no 22 tahun 1999, sertaa UU no 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
dan penjelasannya, diharapkan akan dapat mengeleminir semua permasalahan dan
kendala dalam pelaksanaan Otonomi daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan berbagai upaya dalam
memfilter separatis.
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan
Pembangunan Daerah Otonom, antara lain ;
a. Masih terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang baik dan
professional.
b. Masih terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik
yang berasal dari kemampuan daerah itu sendiri (internal), maupun sumber dana
dari luar daerah (eksternal).
c. Belum tersusunnya kelembagaan yang efektif, belum terbangunnya sistem dan
regulasi yang jelas dan tegas. Kurangnya kreatifitas dan partisipasi masyarakat
secara kritis dan nasional.
d. Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara lain karena
belum jelasnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berakibat
pada tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah.
e. Masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik,
serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum
sesuai dengan tujuannya.