Senin, 27 Mei 2013

Nano-Falcon, mainan IRC Helikopter Terkecil Dunia dengan Panjang hanya 65 Milimeter

Sebuah perusahaan mainan dari Jepang, CCP Co Ltd yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Bandai bersiap meluncurkan mainan helikopter IRC (infrared remote control) terkecil di dunia. Helikopter IRC bernama Nano Falcon tersebut telah tercatat dalam Guinness World Record sebagai mainan helikopter IRC paling mungil di dunia pada 13 Maret kemarin.


Untuk mengembangkan mainan ini, CCP pun menggunakan alat yang memiliki presisi tinggi dan biasa digunakan untuk membuat handphone. Dengan begitu, mereka pun mampu membuat Nano Falcon ini memiliki bentuk yang mungil dan ringan. Selain itu Nano Falcon ini juga dilengkapi dengan sensor gyro dan mekanisme kontra rotating yang diklaim mampu membuat helikopter mainan ini terbang stabil.
Ukuran mainan ini pun sangat mungil. Bayangkan saja, mainan ini hanya memiliki panjang 65 milimeter dengan bobot hanya 11 gram. Pihak CCP pun siap memasarkan mainan ini pada 8 Juni mendatang. Mengenai harganya, Anda harus menyiapkan uang sebesar 4704 Yen atau sekitar 450 ribu rupiah.


Tulisan 3 (Pendidikan Kewarganegaraan)

1. Bagaimana sistem Ketahanan Nasional pada masa Orde Baru dan Reformasi ?

Pemerintahan orde baru di bawah kendali Soeharto menempatkan militer pada tempat spesial baik atas dasar ikatan psikologis ataupun keyakinan atas militer sebagai motor pembangunan dan penilaian atas ketidakmampuan pemerintahan sipil. Salah satu keistimewaan yang diberikan kepada militer adalah menempatkanya pada posisi strategis pemerintahan, legislatif ataupun posisi strategis Golkar. Pada akhir 1970-an, separuh anggota kabinet dan sepertiga jabatan gubernur dijabat oleh militer Pada tingkat bupati dan walikota, 56 persen adalah militer, direktur jenderal 70 persen, dan sekretaris menteri 84 persen diduduki oleh militer. Sementara itu data yang lebih lengkap di ungkapkan oleh Jenkins pada tahun 1977 dan 1980 terkait dengan dominasi militer yang bertugas diluar Hankam.

Penetrasi dan penguasaan militer atas birokrasi pada masa orde baru dapat dilihat pula dalam penelitiannya MacDougall tahun 1982 menggambarkan bahwa presentase pejabat militer lebih dominan dibanding sipil dalam jajaran birokrasi pusat tertinggi dengan menganatomi personalia tertinggi seluruh departemen yang ada dari mulai Menteri Koordinasi (Menko) sampai dengan Direktur Jenderal (Dirjen), MacDougall juga menemukan fakta bahwa pada departemen-departemen strategis jumlah militer sangat dominan dibandingkan sipil. Penelitian MacDougall 4 tahun kemudian (1986), setelah kabinet berganti ditahun 1983, memperlihatkan tidak terjadi perubahan signifikan perimbangan militer-sipil didalam birokrasi pusat tertinggi. Militer mengisi 64 persen jabatan pembantu dekat Presiden, 38 persen Menteri, 67 persen Sekretaris Jenderal, 67 persen Inspektur Jenderal, dan 20 persen Direktur Jenderal.

ABRI juga berada di lembaga legislatif sampai dengan tahun 2004 melalui mekanisme pengangkatan. Para perwira membentuk fraksi ABRI di MPR, DPR, DPRD Tk I dan DPRD Tk II, menjalankan fungsi penting seperti menempatkan aspek keamanan dan pertahanan dalam setiap perdebatan UU, memperjuangkan kebijakan sosial-politik yang berasal dari Panglima ABRI. Seringkali kantor anggota Fraksi ABRI di sebuah wilayah konstituensi menjadi pusat penyelesaian sejumlah persoalan lokal yang tidak bisa dilakukan melalui badan legislatif setempat. Keberadaan fraksi ABRI dimulai pada dekade 1965-1969 atau zaman DPR-GR sebanyak 43 orang, dekade 1970-1979 ABRI memiliki wakil diDPR/MPR sebanyak 75 orang. Dekade 1980-1989 jumlahnya meningkat menjadi 100 orang

Dekade 1990-1998 jumlahnya turun kembali menjadi 75 orang. Pada 1 februari 1999 disahkannya UU No.4 tahun 1999 mengurangi perwakilan militer dari 75 kursi menjadi 35 kursi baik di DPR ataupun MPR serta membatasi keberadaan ABRI 10 persen di DPRD I dan II. Melalui sidang MPR Oktober 1999 Keberadaan anggota F-ABRI dihapuskan di DPR dan hanya ada di MPR sebanyak 38 wakil sampai dengan tahun 2004. Berakhirnya keberadaan ABRI di MPR dengan disahkannya UU No.22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Sejak pemilu 1971, ABRI juga memiliki perwakilan ditingkat DPRD I atau II dengan jumlah yang variatif.

Dominasi militer juga terjadi pada struktur Golkar, kondisi ini bisa dipahami dikarenakan Golkar adalah partai bentukan militer yang dibuat untuk ikut dalam Pemilu untuk mendapatkan legitimasi rakyat atas pemerintahan orde baru. Hubungan Golkar-militer cukup dimanis, dimulai dari dominasi militer didalam tubuh Sekber Golkar.Ketua Sekber Golkar di Dati I pada umumnya dijabat purnawirawan ABRI dan banyak pula yang masih aktif. Ketua Sekber Dati II hampir semuanya dijabat anggota ABRI aktif. Pada Munas 1 Golkar di surabaya, 4-9 September 1973, ABRI menempatkan perwira aktif kedalam struktur DPP dan hampir seluruh daerah tingkat I dan daerah tingkat II jabatan ketua Golkar dipegang oleh ABRI aktif. Pada Munas II Golkar, militer memperkuat dominasinya dengan dibentuknya Dewan Pimpinan Harian yang diketuai oleh Jenderal M. Panggabean. Pada munas II ini dipilihnysa Soeharto sebagai ketua Dewan Pembina yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus DPP. Pada Munas III komposisi DPP Golkar untuk pertama kalinya didominasi kalangan sipil, hampir tidak ada kalangan militer aktif yang duduk dalam jajaran kepengurusan. Kondisi ini menimbulkan multi tafsir ada yang melihat pada kenyataannya, para pemimpin muda Golkar yang berasal dari kalangan sipil hanya dimanfaatkan oleh para tokoh tua untuk melaksanakan keputusan-keputusannya.


Ada yang melihat bahwa hilangnya perwira aktif dalam jajaran kepengurusan Golkar merupakan upaya ABRI untuk mulai ”menyapih” Golkar. Pada Pemilu 1992 militer kembali dipimpin tokoh militer (Wahono), akan tetapi pada pemilu ini banyak purnawirawan ABRI yang menyebrang ke PDI. Dominasi militer mulai memudar pada Munaslub Oktober 1998 dimana Akbar Tandjung terpilih sebagai ketua umum mengalahkan Eddy Sudrajat. Hubungan ABRI dengan Golkar terputus dengan dikeluarkannya 17 butir langkah-langkah perubahan dasar ABRI pada tahun 1999. pada poin ke -11 ditegaskan bahwa dilakukan pemutusan hubungan organisatoris dengan partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik yang ada.

Ada dua hal yang menarik dalam dominasi perpolitikan di Indonesia pada masa orde baru. Pertama, adanya tren penurunan dominasi militer tiap repelita. Anggota ABRI yang menduduki jabatan Gubernur misalnya; pada Pelita I sebesar 73 persen, pada Pelita II sebesar 76,9 persen, pada Pelita III sebesar 59,2 persen, pada pelita IV sebesar 51,8 persen, pada pelita V hanya tinggal 44,4 persen. Tren yang sama terjadi pada komposisi anggota Kebinet Pembangunan. jika dalam tiga Pelita pertama, rata-rata 31,2 persen anggota kabinet adalah ABRI aktif, maka dalam tiga Pelita terakhir rata-rata hanya 9,6 persen anggota kabinetnya yang berasal dari ABRI aktif. Tren ini dapat ditemukan pula dalam komposisi sipil-militer pejabat asisten menteri, duta besar, bupati dan jabatan-jabatan ekesekutif lainnya

Kecendurungan ini memperlihatkan 2 (dua) hal; pertama, Eep Saefullah Fatah melihatnya sebagai sebuah skenario dari Soeharto dan ABRI yang menjelmakan diri menjadi kekuatan prodemokrasi dan penghela perubahan politik dengan mengurangi porsi militer dalam kedudukan politik. ABRI yang semakin dewasa terlihat pula pada sikap menjaga jarak dari semua partai pada pemilu 1992. Keterlibatan ABRI dalam kasus pelanggaran pemilu hanya 4,6 persen, jauh lebih kecil dibandingkan dengan birokrasi pemerintahan 29 persen dan badan-badan penyelenggara pemilu 60,6 persen. Pendapat ini bisa dipahami dengan melihat pandangan Eric A Nordlinger terkait tingkat campur tangan militer dalam sebuah negara. Keterlibatan militer dalam banyak negara kondisinya mayoritas hanya sebatas ” Moderator Pretorian ” atau ” Pengawal Pretorian ” jarang yang menjadi ” Penguasa Pretorian” . Pada jenis ” Moderator Pretorian”, militer menggunakan hak veto atas keputusan pemerintahan politik, tanpa menguasai pemerintahan itu sendiri. ”Pengawal Pretorian”, militer menggulingkan sebuah pemerintahan sipil, umumnya mereka sendiri yang akan memegang tampuk pemerintahan untuk periode tertentu. Pada posisi ini militer mempertahakan status quo sebagai keadaan terwujud sebelum kegagalan sipil, militer juga akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan menangkal inflasi yang membumbung, anggaran belanja yang berlebihan, neraca pembayaran yang defisit yang terjadi pada pemerintahan sipil.

Militer bersifat otoriter akan tetapi tidak menghapus partai politik, pergerakan kelompok, surat kabar, dan serikat pekerja secara keseluruhan, akan tetapi membolehkan sebagian dengan batasan atau kontrol yang ketat. Walaupun ciri-ciri ”Pengawal Pretorian” terdapat pada pemerintahan militer Orde Baru, akan tetapi masih berat menyakini militer Indonesia mempunyai rencana untuk menarik diri dari dominasi politik indonesia. Sebab, semakin pudarnya peran politik militer pada orde reformasi lebih dikarenakan desakan masyarakat untuk menghapus konsep dwi fungsi ABRI, ketimbang insiatif militer atas dasar kerelaan.

2. Bandingkan Sistem Ketahanan Nasional dinegara Indonesia dan dinegara negara didunia ?
SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.

Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu :

Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi      
b. Kependudukan      
c. Sumber kekayaan alam

Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial Budaya
e. Ketahanan keamanan



IDEOLOGI NEGARA LAIN

a. Liberalisme(Individualisme)

Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski


b. Komunisme(ClassTheory)

Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:

1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.

3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.

4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.


c. PahamAgama

Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
  

Tugas 3 (Pendidikan Kewarganegaraan)

1. Pengertian Ketahanan Nasional.

Pengertian Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan menghadapi segala tantangan, hambatan, ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

- Tantangan : suatu hal atau upaya yang bersifat dan atau bertujuan mengunggah kemampuan
- Ancaman : suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional
- Hambatan : suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak langsung bersifat konsepsional dari alam
- Gangguan : suatu hal yang bersifat hambatan yang berasal dari luar bukan dari alam tetapi dari manusia
- Keuletan : suatu usaha yang secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan
- Ketangguhan : kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat, menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Identitas : ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
- Integritas : kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur nasional maupun alamiah baik bersifat potensial maupun fungsional


2. Pengaruh sistem ketahanan nasional pada aspek aspek kehidupan nasional ?

- Mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan nasional budaya manusia dan masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Masyarakat yang rukun bersatu, cinta tanah air, berkualiats, maju dan sejahtera.
- Masyarakat harus mampu menangkal penetrasi terhadap budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.


Rabu, 15 Mei 2013

Gara-gara Diguyur Bir, Ribery Musuhi Boateng

TEMPO.CO, Munchen - Bintang Bayern Munchen Frank Ribery merasa sangat marah dan mengaku tidak akan mau berbicara lagi dengan Jerome Boateng gara-gara pemain tim nasional Jerman itu mengguyur Ribery dengan bir saat perayaan juara Bundesliga Munchen, Sabtu pekan lalu.

Saat perayaan itu beberapa rekan Ribery mencoba lelucon sederhana untuk mengguyur pemain Prancis itu dengan bir, namun hanya Boateng yang paling getol mengejar Ribery.

Alih-alih menganggap guyuran bir itu sebagai lelucon konyol, Ribery membalasnya dengan komentar serius dan panas. "Aku tidak akan berbicara dengan Boateng lagi--dia tahu bahwa aku muslim," kata Ribery seperti dikutip Marca, Selasa, 14 Mei 2013.

Insiden tersebut dikhawatirkan akan menganggu keharmonisan dan persiapan tim untuk menghadapi Borussia Dortmund di Final Liga Champions, 25 Mei mendatang. Gambar-gambar perayaan juara Bundesliga Munchen menunjukkan Ribery mencoba melarikan diri dari Boateng yang mengejarnya dengan penuh canda.

Namun diketahui kalau Ribery menghindari upaya Boateng karena dia seorang muslim yang percaya kalau segala bentuk kontak dengan bir adalah haram. Frank Ribery menjadi muslim sejak 2002 ketika dia memutuskan menikah dengan Wahiba, wanita Prancis keturunan Aljazair.


Kamis, 02 Mei 2013

Sulit mengingat? cukup kepalkan tangan anda


Sebuah penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat menyebutkan bahwa seseorang akan lebih mudah mengingat sesuatu jika mengepalkan kedua tangan kuat-kuat untuk menghadirkan kembali memori yang terlupakan, seperti dilansir Dailynews.


Dr. Ruth Proper selaku penulis penelitian ini menyampaikan, “ Gerakan tubuh sederhana seperti mengepalkan tangan dapat mengubah sementara jalannya fungsi otak, sehingga dapat memperkuat ingatan seseorang.”

Mengepalkan tangan kanan saat ingatan menurun dapat mengaktifkan daerah otak yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan memori, sementara mengepalkan tangan kiri dapat memicu area otak sebagai kunci untuk mendapatkan informasi yang mungkin tertumpuk memori lain.
Menurut Dr. Propper kesimpulan ini masih membutuhkan penelitian lanjutan untuk mengetahui seberapa efektif kepalan tangan dapat membantu mendatangkan kembali memori yang terlupakan.

Kamis, 25 April 2013

Tulisan 2 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Aspek - Aspek Kehidupan Nasional dan Kaitkan Dengan Contoh konkrit Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong. Implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditi beras Ketahanan Pangan (food security) seperti menjadi paradoks dunia modern, secara prosentase lebih banyak produsen pangan di masa lalu ketimbang masa kini. Paradoks ini bisa terlihat jelas di banyak negara maju, salah satunya adalah Inggeris. Prosentase populasi pertanian di Inggeris tahun 1950 adalah 6% dan terus menurun secara drastis hingga 2 % di tahun 2000, dan berdasarkan prediksi FAO (Food and Agriculture Organization), jumlah populasi pertanian di Inggris terus turun menjadi 1% di tahun 2010. Sederhananya, sekitar 896,000 petani akan memberi makan sedikitnya 60 juta penduduk. Ketahanan pangan nasional tidak menganjurkan untuk melakukan swasembada produksi pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki. Suatu negara bisa menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi dan barang-barang industri, kemudian membeli komoditas pangan di pasar internasional. Sebaliknya, negara yang melakukan swasembada produksi pangan pada level nasional, namun dijumpai ada warga masyarakat yang rawan pangan karena hambatan akses dan distribusi pangan. Kelahiran Bulog tahun 1967, sejak awal diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia melalui tiga mekanisme: Pertama, stabilisasi harga beras, Kedua, meningkat kesejahteraan Petani dan Ketiga, menjalin hubungan bilateral dengan negara penghasil pangan ASEAN +3 (Jepang, Korea Selatan, China). Bulog berfungsi sebagai pengotrol harga beras dengan cara mematok harga beras domestik secara signifikan lebih tinggi dari harga beras dunia (Alderman & Timmer 1980, Timmer Falcon and Pearson 1983, Timmer 2002). Hal ini masih menjadi kebijakan Megawati hingga tahun 2004 (Timmer 2004). Kebijakan harga beras telah menjadi basis kebijakan pangan dan beras lebih dari 300 tahun, sejak masa colonial Belanda. Sayangnya, nature dari kebijakan harga pangan hari ini sangat berbeda dengan asal-muasalnya. Pemerintah Kolonial Belanda selalu menginginkan harga buruh yang murah bagi investasi pertaniannya di nusantara. Karena itu, harga dasar pangan dan beras selalu ditekan rendah, karena harga beras sangat penting bagi konsumsi masyarakat, sehingga perlu membuat harga dasar pangan utama tersebut rendah sepanjang waktu. (Mears and Moeljono 1981: 23-24). Melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Bea Masuk beras yang diberlakukan sekarang ini, juga sebetulnya tidak cukup memadai untuk dijadikan sebagai instrumen pengendali jatuhnya harga. Terlebih lagi disebut sebagai instrumen penopang ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang sebetulnya tampak “sederhana” itu, kenyataannya, juga tidak bisa berjalan secara efektif di lapangan. Sebab, bukan sekedar sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi harga pangan nasional, tapi juga mudahnya penyimpangan dilakukan karena didorong oleh perburuan rente (rent seeking), yang melibatkan banyak pihak, yang ditunjukkan dengan semangat mengimpor beras baik secara legal maupun ilegal. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai masalah serius pada ketahanan pangan khususnya beras. Pada masa Orde Baru (Orba) Indonesia pernah menjadi negara swasembada pangan. Tetapi, sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini terjadi karena produktifitas dalam negeri lamban dan tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan sendiri bersamaan dengan statistik penduduk yang semakin menigkat. Sampai saat ini harga beras nasional mengalami kenaikan, hal ini bisa dikarenakan oleh minimnya petani menanan padi, atau kekurangan stock beras harus dipenuhi beras impor dari luar negeri. Dengan menurunnya produksi beras Indonesia mengalami kerawanan pangan nasional, khususnya beras mencapai 1,1 juta ton. Pada tahun 2011, kebutuhan beras nasional mencapai 2,5 juta ton per bulan, sedangkan produksi beras diprediksi hanya 2 juta ton, artinya ada kekurangan pasokan 500 ribu ton yang harus dipenuhi dari impor. Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan. Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri. Dalam perspektif Wasantara, secara geografis, +17.000 pulau membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kita juga menjadi pemilik laut dan garis pantai terpanjang sedunia. Di atas semua itu, potensi kawasan tropis dengan sumberdaya alam melimpah, harusnya mampu dikelola dan diberdayakan terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. Indonesia saat ini memiliki 39% juta petani (BPS: 2012), tetapi fakta-fakta dari Nusa Tenggara Barat (yang kerap dikenal sebagai daerah lumbung padi) serta daerah semi arid seperti Nusa Tenggara Timur justru menghadapi ketahanan pangan yang rapuh, terbukti dengan tingginya tingkat kekurangan pangan dan gizi buruk. Permasalahannya tidak pada produksi berlebih atau surplus, tapi terkait 2 hal; 
pertama, pada kebijakan yang tidak memihak. Dalam kasus beras misalnya, kebijakan yang ada, terutama kebijakan perdagangan, tidak hanya bersifat anomali tapi juga lebih pro-impor. Salah satu anomali adalah kebijakan yang slalu impor beras sebagai solusi. Sebagai contoh, Perum BULOG telah mentargetkan pengadaan beras dalam negeri tahun 2012 sebesar 4.100.000 ton, yang berarti benar-benar BULOG tidak akan melakukan impor beras lagi. Kemudian, berdasarkan data dari Ditjen Tanaman Pangan pada periode Februari-April 2012 terjadi panen raya menghasilkan produksi padi 28,26 juta ton GKG, dengan surplus beras 4,523 juta ton. Namun, kebijakan impor tetap saja diberlakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk bulan Januari, beras impor yang masuk ke tanah air sebanyak 355,9 ribu ton dengan nilai US$ 205,1 juta. Sementara pada bulan Februari sebanyak 297,4 ribu ton beras impor dengan nilai US$ 154,3 juta masuk ke Indonesia. Pada bulan Maret, sebanyak 117 ribu ton beras impor masuk dengan nilai US$ 61,2 juta. Sehingga selama triwulan I (Januari-Maret) 2012, beras impor yang masuk ke Tanah Air telah mencapai 770,3 ribu ton dengan nilai US$ 420,7 juta atau Rp 3,8 triliun. Kedua, permasalahan dalam pembangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya dari produsen ke konsumen. Pada aspek distribusi pangan, ada 4 persoalan yang dihadapi, yaitu: pertama, dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. 

Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi. 

Ketiga, sistem transportasi, yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu, kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. 

Keempat, masalah keamanan dan pungutan liar. Oleh karena itu, peran apartur pemerintah pusat maupun daerah sangatlah penting dalam mencapai ketahanan pangan, walaupun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan semakin pentingnya fungsi sektor swasta dan kelembagaan pasar. Pemerintah pusat menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh, dan sasaran yang akan dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ketidakjelasan dan keterputusan antara hierarki level politis-strategis, organisasi, dan implementasi sangat mempengaruhi perjalanan serta kualitas ketahanan pangan, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga, serta utilisasi produk pangan di Indonesia. Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional dan Perkembangannya Implementasi konsepsi Ketahanan Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”, tercermin dalam pembuatan dan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang dijabrkan kedalam peraturan daerah (Perda dalam rangka pencapaian tujuan nasional, yang intinya terciptanya adanya rasa aman dan harapan hidup sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia), melalui satu perencanaan berdasarkan urutan prioritas, program, dan rencana aksi. Dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan daerah ; 
1. Secara empirik telah terjadi sembilan kali perubahan perUUan yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun hingga saat ini belum ada keterpaduan dalam penafsirannya. Beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan NKRI, diterbitkan UU no 1 tahun 1945. Secara silih berganti Undang undang ini diganti dengan UU no 22 tahun 1948, UU no 1 tahun 1957, Penetapan Presiden no 6. tahun 1959, UU no 18 tahun 1965, UU no 5 tahun 1974, UU no 22 tahun 1999, dan UU no 32 tahun 2004 sebagai revisi UU no 22 1999, serta UU no 33 tahun 2004. Setiap UU tersebut mengatur Otonomi Daerah, namun cenderung berbeda beda sesuai dengan kondisi social politik yang melatar belakangi diterbitkannya UU dimaksud. 

2. Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama ini, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain :
a. Konsep Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 pada implementasinya lebih bertumpu pada sisi otonomi daerah yang luas dan nyata saja dengan persepsi yang beragam. Persepsi yang kurang tepat, dalam pelaksanaannya menimbulkan ekses yang melampaui koridor otonomi dalam kerangka negara kesatuan. Karena otonomi luas, muncul anggapan bahwa daerah dengan leluasa dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dapat melakukan pengaturan sekehendaknya, tanpa adanya kepedulian terhadap ketentuan yang lebih tinggi. Sedangkan aspek otonomi daerah yang bertanggungjawab, cenderung kurang mendapat perhatian serius dari daerah. Otonomi yang bertanggungjawab masih terkesampingkan dalam pelaksanaannya yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan (services) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang terlihat justru semakin menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat. Menurunnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ditandai antara lain dengan menurunnya pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan, dan penyediaan fasilitas umum, serta kurang optimalnya pemeliharaan fasilitas umum yang telah ada. Dalam aplikasinya konsep otonomi daerah berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 itu ada yang sudah tepat, ada yang belum tepat, dan ada yang tidak tepat. Itu semua sebagai konsekuensi logis dari pemahaman terhadap konsep dasar itu belum bulat karena memang ada pengaturan yang mengundang multi tafsir, sosialisasinya pun belum meluas dan mendalam. Disamping itu juga karena instrumen untuk melaksanakan itu semua masih ada yang belum tersedia. Instrumen itu berbentuk undang undang, peraturan pemerintah, keppres, kepmen, perda, dan keputusan kepala daerah. Pedoman, standar yang jumlahnya pasti banyak, sama dengan banyaknya urusan yang ditangani oleh daerah. Disamping itu ada faktor lain yang mempengaruhinya seperti isu globalisasi, trnasparasi, demokratisasi, HAM, lingkungan hidup, dan lain lain. Prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab yang seharusnya dilaksanakan oleh masyarakat, sejauh ini dalam implementasinya didominasi oleh pemda dan DPRD yang seringkali melupakan aspek filosofi dari penyelenggaraan otonomi daerah. Sehingga yang terjadi hanya ada pergeseran tempat sentralisasi, yang semula berada di instansi pusat, bergeser ke instansi daerah.

b. Dengan diberlakukannya UU no. 22 tahun 1999 mulai tanggal 1 Januari 2001, terlebih dengan adanya Ketetapan MPR no. IV/MPR/2000, secara empirik terjadi friksi dan ketegangan antar tingkatan pemerintahan berkaitan dengan kewenangan tersebut. Ada empat jenis friksi yaitu ; 
1) Friksi antara unsur pemerintah pusat dengan penyelenggara pemerintah daerah 
2) Friksi antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/ kota 
3) Friksi antara pemerintah kabupaten/kota sendiri 
4) Friksi dalam penerapan wewenang daerah di kawasan tertentu. Friksi antara unsur pemerintah pusat dan penyelenggara pemerintah daerah yang terjadi diantaranya adalah dalam penangannan suatu wewenang yang menurut UU no. 22 tahun 1999 telah menjadi wewenang daerah, namun pemerintah pusat belum menindaklanjuti dengan fasilitasi, seperti memberi pedoman, petunjuk, standar, pelatihan dan supervisi. Friksi antara penyelenggara pemerintahan kabupaten/ kota dengan penyelenggara pemerintahan propinsi antara lain terkait dengan konsep hubungan, dan tolok ukur soal lintas kabupaten/kota. Friksi antar penyelenggara pemerintahan kabupaten/ kota itu sendiri yang terkait dengan sengketa soal perbatasan dan soal implikasi tata ruang serta pengembangan potensi pendapatan daerah. Permasalahan perbatasan tidak terletak dalam UU no. 22 tahun 1999 tetapi tindak lanjut penetapan batas wilayah terdapat secara pasti dilapangan. Permasalahan permasalahan tersebut diatas antara lain disebabkan karena belum tersedianya peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU no. 22 tahun 1999. Dengan dianutnya otonomi luas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 dan pasal 9, cenderung ditafsirkan oleh Pemerintahan Daerah secara litterlijk dan menganggap bahwa semua kewenangan diluar ketentuan pasal tersebut menjadi kewenangan daerah. Uraian pasal 7 ayat (2) yang tertuang dalam PP no. 25 tahun 2000 kurang diperhatikan. Sedangkan pada sisi lain, Departemen Sektoral dipusat juga berpegang pada UU sektoral masing masing. Sebagai contoh Departemen Kehutanan berpegang pada UU no. 41 tahun 1999 yang mengatur mengenai kewenangan kehutanan. Permasalahan timbul karena subtansi kewenangan pada UU no. 22 tahun 1999 dengan UU no. 41 tahun 1999 berbeda pengaturannya. Begitu pula Badan Pertanahan Nasional selalu menganggap UU no.5 1960 tidak terpengaruh dengan Undang undang lainnya. Akibatnya terjadilah friksi antara pusat dari antara Departemen dan antara instansi pusat dengan daerah. Friksi pada dasarnya berpangkal dari siapa yang mempunyai kewenangan secara hukum atas hal yang disengketakan tersebut.
c. Apabila keberadaan Pemda adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat, konsekwensinya adalah bahwa urusan yang ditangani daerah seyogyanya berbeda pula dari satu daerah dengan daerah lainnya sesuai dengan perbedaan karakter geografis dan mata pencaharian utama penduduknya. Inilah yang sebenarnya diakomodasikan dalam konsep otonomi nyata, namun dalam pelaksanaannya kurang diperhatikan. Adalah sangat tidak logis kalau disebuah daerah kota sekarang ini masih dijumpai adanya urusan urusan pertanian, perikanan, peternakan dan urusan urusan yang berkaitan dengan kegiatan primer padahal daerah tidak memiliki potensi itu. Untuk itu analisis kebutuhan ( need assesment) merupakan suatu keharusan sebelum urusan tersebut diserahkan kesuatu daerah otonom. Pada dasarnya kebutuhan rakyat dapat dikelompokkan kedalam dua hal yaitu ;
1). Kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan (basic needs), lingkungan, keamanan, dan pelayanan dasar lainnya.
2). Kebutuhan pengembangan usaha yang menjadi sektor unggulan ( core competence) masyarakat seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, jasa dan sebagainya, sesuai dengan karakter daerah masing masing.
3. Pada hakekaktnya filosofi dasar UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, adalah diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Ternyata pelaksanaan UU no. 22 ini, belum sepenuhnya terselenggara secara efektif, efesien, ekonomis dan akuntabel, atau belum mampu diwujudkan, bahkan semakin banyak terdistorsi oleh kepentingan sesaat. Ada 2 ( dua ) kelompok pelayanan (services) yang erat kaitannya dengan kesejahteraan dan keamanan, sebagai output yang diharapkan dari Pemda ;
a. Pengadaan barang publik (Public Goods) yang sangat diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan), antara lain: pasar, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain lain.
b. Pelayanan pengaturan (Regulation), berupa pengaturan untuk mengatur kepentingan umum dan untuk menciptakan ketentraman/ ketertiban (Law and Order) dalam masyarakat, antara lain: KTP, KK, Akta Kelahiran, IMB, ijin usaha dan lain lain.
Kedua kelompok pelayanan (services) ini, sangat mendasar kaitannya dengan implementasi Konsepsi Tannas, yang menggambarkan terlaksananya pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam pembangunan daerah.
Dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan penjelasannya sebagai pengganti UU no 22 tahun 1999, sertaa UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan penjelasannya, diharapkan akan dapat mengeleminir semua permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Otonomi daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan berbagai upaya dalam memfilter separatis.
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah Otonom, antara lain ;
a. Masih terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang baik dan professional.
b. Masih terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan daerah itu sendiri (internal), maupun sumber dana dari luar daerah (eksternal).
c. Belum tersusunnya kelembagaan yang efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas. Kurangnya kreatifitas dan partisipasi masyarakat secara kritis dan nasional.
d. Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara lain karena belum jelasnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berakibat pada tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah.
e. Masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik, serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.

Tugas 2 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Wawasan NUSANTARA Paham Kekuasaan Paham-paham kekuasaana. Paham Marchiavelli (Abad XVII)Dalam bukunya yang berjudul “The Prince” Marchivelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.Menurut Marchivelli , sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan, Untuk menjaga kekuasan Rezim, politik adu domba (“devide at impera”) adalah sah Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang Teori Geopolitik (ilmu bumi politik) Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti : Federich Ratzel Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran : *menitik beratkan kekuatan darat *menitik beratkan kekuatan laut kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak. Pengertian Wawasan Nusantara Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis danterminologis.


1. Secara EtimologisWawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasanberasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauanatau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berartimemandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,penglihatan tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan caramelihat.

2. Secara Termilogis.Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a. Prof. Wan UsmanWawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenaidiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspekkehidupan yang beragam.

b. GBHN Tahun 1998Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dankesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam penyelenggaraankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Selain itu, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dankesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantaraadalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Bangsa Indonesia yang dariaspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercoraknusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh. Dalam GBHNdisebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan denganmenyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dankesatuan pertahanan dan keamanan. Unsur Wawasan Nusantara Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:

1. Wadah (contour) Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.

2. Isi (content) Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional. 
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.

3. Tata laku (conduct) Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa. Asas Wawasan Nusantara. Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan. Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran. Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas. Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama. Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
7. Arah Pandang. Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :

A .Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka sertaberusaha untuk menahan dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang meyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.

B .Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan,baik, ekonomi , sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945. Tujuan Sosialisasi Wawasan Nusantara Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah.

 Sumber : http://rosaelinanoersolihat.blogspot.com