Sabtu, 16 Maret 2013

Tugas (Pendidikan Kewarganegaraan)


A. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
menurut Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
menurut Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


UNSUR
Unsur terbentuknya negara meliputi sebagai berikut :
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Peran rakyatlah yang menjadikan mereka sebagai unsur terpenting yaitu sebagai unsur yang berkepentingan agar organisasi (negara) dapat berjalan lancar dan baik.

2. Wilayah
Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melaksanakan kegiatan, wilayah negara meliputi wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial (daerah konvensional)

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah gabungah seluruh alat-alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya.


TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

2. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.

3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi dimanapun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas. Demikianlah akal sehata manusia telah membimbing dambaan akan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlan perjanjian Masyarakat (contract social)

4. Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.

5. Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.


TUJUAN NEGARA
Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahaiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Adapun tujuan dari Negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 aline ke-empat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial .



BENTUK NEGARA
Bentuk negara terdapat 2 macam, sebagai berikut :
1. Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

2. Keserikatan
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut



B. Bangsa (Bangsa Indonesia)
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.



C. Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.



D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.


E. HAM (Universal Deflaration of Human Right)
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh HAM:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
3. Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
    dan seterusnya.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



F. Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.

Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Sumber:

Jumat, 18 Januari 2013

Tugas Softskill

Tugas Kelompok
Softskill

Anggota :

» Irfan Adiputra
» Setiawan Dika Arjuno
» Arya Putra
» Gaga Bayubatara
» Andrie Ardiawan


A. Perusahaan yang berbasis DSS (Design Sistem Support)  :

1.  Pengertian dari Perusahaan DSS dan Nama perusahaannya :

Sistem informasi yang digunakan untuk menyediakan informasi bagi para pemakai di suatu organisasi dapat dibedakan menurut dukungan terhadap berbagai level manajemen maupun area fungsional (departemen). Salah satu jenis sistem aplikasi yang sangat popular di kalangan manajemen perusahaan adalah Decision Support System atau disingkat DSS. Dan yang akan kita bahas pada perusahaan ini ialah Hotel Bintang 3 di Surabaya. DSS untuk peningkatan produktivitas Hotel Bintang 3 di Surabaya menggunakan AHP dan OMAX
Produktivitas atau perbandingan antara input dan output merupakan salah satu alat yang berpengaruh dalam menentukan profitabilitas dan daya saing dalam perusahaan. Hotel perlu melakukan pengukuran produktivitas kerja supaya dapat bertahan dan bersaing dalam efisiensi dan efektivitas dengan hotel-hotel yang lain.


2. Tujuan dari Perusahaan Tersebut dan bergerak pada bidang apa :

Tujuan dari perusahaan ini ialah untuk membantu dalam mengukur produktivitas kerja dari departemen-departemen yang ada. Aplikasi dari sistem tersebut adalah sebuah aplikasi DSS dengan menggunakan metode Analytical Hierarchy Proccess (AHP) untuk pembobotan dan Objectives Matrix (OMAX) untuk pengukuran produktivitas. Hasil dari aplikasi yang dibuat adalah berupa informasi mengenai kriteria-kriteria apa saja yang mempengaruhi kinerja hotel.


B. Perusahaan yang berbasi E-commerce :


1. Pengertian dari Perusahaan E-commerce dan Nama perusahaannya :



E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data secara otomatis.
dan tidak hanya itu saja
. Dan salah satu perusahaannya adalah Forum Jual Beli yang dibuat oleh BLOOP ENDORSE.COM disana menjual berbagai pakaian,acsessoris,dan lain lain.


2. Tujuan dari perusahaan itu dan bergerak dibidang apa :


Tujuan dari perusahaan ini adalah Dengan adanya jasa pelayanan E-Commerce, seseorang tidak perlu repot  pergi jauh jauh ke toko untuk membeli sebuah barang yang akan kita ingin kan , tapi dengn adanya E-Commerce, kita hanya perlu duduk manis dan melihat - lihat produk yang dipasarkan di Internet.


Sumber :


Rabu, 21 November 2012

Contoh Perusahaan yang sudah mengikuti aturan SIM

PT. LG Electronics Indonesia

Karena dengan adanya system GDLS ini, seluruh pegawai PT. LG Electronics Indonesia dapat mengetahui bagaimana kondisi inventori perusahaan yang berada di gudang pusat maupun cabang. Begitu pula, apabila terjadi masalah atau kesalahan yang berhubungan dengan inventori sehingga dapat segera diatasi langsung oleh pegawai yang berwenang. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya dan kinerja perusahaan.


Tujuan perusahaan:
- Delivery
Digunakan Untuk membuat jadwal pengiriman barang, konfirmasi pengiriman, mengalokasikan truk yang
digunakan, mengetahui status pengiriman dan mengetahui pengiriman barang yang tertunda atau terlambat.

- Cost
Digunakan untuk me-manage berbagai faktor pengiriman yang terdiri dari biaya-biaya lain, kondisi
barang, tujuan pengiriman, tarif dan untuk mengetahui apabila terjadi kesalahan dalam pengiriman.

- Stock
Digunakan untuk mengetahui status penerimaan barang dan perhitungan fisik persediaan barang di gudang.

- Return
Digunakan untuk mengetahui tentang adanya pengembalian barang yang tidak laku dan barang rusak.



Contoh Implementasi pada perusahaan

Sistem Terbuka

Sistem ini menerapkan suatu umpan balik. Sistem ini jauh lebih baik dibandingkan dengan Sistem Terbuka, karena jika sewaktu waktu ada suatu ketidakseimbangan didalam perusahaan maka akan ada upaya untuk menyeimbangkannya karena adanya suatu mekanisme pengendalian didalam suatu perusahaan. 

Sistem Tertutup


sistem tertutup hampir sama dengan perusahaan yang sistem terbuka namun perusahaan yang dalam menggunakan konsep sistem tertutup itu adalah dimana dipimpin oleh perseorangan alias hanya dimiliki satu orang saja dan tidak bersifat tertutup dan barang yang akan diproduksi adalah sama seperti perusahaan terbuka namun dia tidak terlalu tenar seperti perusahaan terbuka.

Selasa, 01 Mei 2012

Tugas Softskills (Konflik)

Perhatikan uraian kasus berikut ini !

Jenifer Maher memproduksi sebuah program televisi untuk Fox Network di Los Angeles. Ketenangan di ruang kerjanya dipecah oleh suara yang berasal dari interkom. ”Bu Maher”, sekretarisnya berkata tanpa berpikir, ”ada kekacauan di luar. Ada sejumlah orang yang ingin bertemu dengan anda. ” Dalam beberapa detik, setengah lusin penulis naskah masuk dan berkata, ”Kesabaran kami sudah sampai batasnya. Anda mempromosikan Nick Crane menjadi script supervisor tiga minggu yang lalu setelah Christine mengundurkan diri. Kami tidak dapat bekerja sama dengannya !”. Dengan Christine kami kompak, kami menulis naskah bersama sama. Naskah kami baik, sangat baik karena kami semua berpartisipasi untuk menjadi demikian. Nick telah mengubah segalanya. Ia membagi kami menjadi dua kelompok, masing masing bekerja untuk episode yang berbeda. Setelah tiga orang diantara kami membuat garis besar dari format umum untuk episode tersebut, ia memecah kami dan meminta masing masing mengerjakan satu dari tiga babak tersebut untuk memudahkan pertanggungjawaban.Ia mengira bahwa sekarang ia dapat mengetahui siapa penulis terbaik! Apakah anda pernah mendengar hal yang demikian gila ”? Jenny jika anda tidak mengambil tindakan sekarang juga, kami semua akan mengundurkan diri.”

Berdasarkan uraian kasus diatas :
1. Apakah telah terjadi konflik ? Bila telah terjadi konflik, jenis konflik fungsional atau disfungsional yang terjadi ?
2. Apa saran anda agar konflik yang terjadi menguntungkan organisasi ?
Jawab :

1.  Ia, karna telah terjadi konflik yang berjenis difungsional.

2.  Saran saya adalah ada beberapa strategi dasar lain yang lazim muncul dalam proses mengatasi konflik. Yielding (sikap mengalah), withdrawing (menarik diri), dan inaction(aksi diam), adalah tiga alternatif strategi lain yang mesti dijadikan acuan dalam menyelesaikan konflik. Dalam konteks itu, satu atau beberapa pihak yang terlibat dalam perebutan kepentingan bersedia menurunkan aspirasinya, bahkan jika perlu mundur menarik diri, atau sekadar tidak berbuat apa pun semata demi menghindari konflik yang membahayakan ini.


www.gunadarma.ac.id

Senin, 02 April 2012

Tugas Softskills

1. Carilah salah 1 organisasi formal ? ( Berikan ulasan struktur organisasinya)

Organisasi formal adalah sistem kegiatan yang terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dibawah kekuasaan dan kepemimpinan. Organisasi formal ini merupakan Organisasi yang dengan sengaja di rencanakan dan strukturnya secara tegas disusun.

Setelah itu dibicarakan dimensi-dimensi dasar struktur. Dan konsep-konsep klasik untuk desain Organisasi, menyangkut pembagian fungsi-fungsi yang melekat pada struktur, seperti Sentralisasi, Desentralisasi, Hubungan Lini dan Staf, Departementasi, rentang Kendali “Flat-Tall”. Dan wewenang kekuasaan dan tanggung jawab.bagian dari bab ini akan menguraikan berbagai desain Struktural Modern. Contoh organisasi formal adalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas.

2. Apakah struktur organisasi efektif atau tidak
Struktur organisasi formal mempunyai dua muka : Pertama, model struktur,`dimana kita dapat  mempergunakan prinsip-prinsip Teori Organisasi, dan kedua, dimensi-dimensi dasar struktur yang akan menentukan kegiatan-kegiatan dan hubungan-hubungaan yang harus dilakukan dan singkat spesialisasi yang dapat diberikan. Variabel-variabel kunci yang menentukan desain struktural organisasi, yaitu Strategi Organisasi, Lingkungan yang Melingkupinya, Teknilogi yang Digunakan, dan Orang-orang yang terlibat dalam Organisasi. Dan memnurut saya efektif.


www.gunadarma.ac.id

Tugas Softskills

Beberapa orang, masing masing mempunyai minat yang sama yaitu sama sama berminat terhadap bidang multimedia selain itu semuanya mempunyai keinginan yang sama untuk berwirausaha. Namun mereka juga mempunyai pemahaman yang sama bahwa untuk bisa eksis dalam bidang yang mereka minati memerlukan pendanaan yang cukup besar, apalagi jika mereka ingin mengembangkan jiwa enterpreuner mereka. 

Pertanyaan :
1. Apakah mereka memerlukan organisasi? Jelaskan jawaban anda !
2. Jenis organisasi seperti apakah yang cocok untuk mereka ?
3. Apakah organisasi yang akan di bentuk sebaiknya organisasi informal ? jelaskan jawaban anda !
Jawaban :

1.Tentu saja perlu, karena kita butuh dalam bentuk pengaturan & pengelolaan. Ini pas untuk organisasi yang pertumbuhan dan kematangannya yg sudah OK.  Kita butuh spesialisasi, butuh riset, butuh uraian jabatan yang jelas, dan seterusnya. Kalau ini semua tidak ada, mungkin bisa kacau.

2. Persekutuan Komanditer (CV), yaitu  suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

3. Tidak, karena organisasi harus terlibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari itu baik menurut saya, apalagi adanya kebersamaan & kekompakan dalam berorganisasi.


www.gunadarma.ac.id